Puluhan warga Desa Mlarak didampingi team kuasa hukum, ketika Nngluruk ke PT.GSS Yogjakarta. (foto: Amar Makruf/rednews.id)

Sengketa Tanah Mlarak, Dua Orang Jadi Saksi Sekaligus Menjadi Korban

PONOROGO, rednews.id – Sengketa jual beli tanah milik warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak masih berbuntut panjang. Hingga saat ini belum ada titik temu penyelesainnya. Bahkan warga sempat ngluruk ke PT. Global Sekawan Sejati (GSS) ke Yogyakarta dan hasilnyapun nihil.
Selasa (28/07), Joko Santoso dan Moh Jaenuri warga Desa Mlarak yang menjadi saksi sekaligus menjadi korban menceritakan, kronologi kejadian melalui Rizal Efendi, SH, seorang pengacaranya yang mendampinginya.
Rizal mengatakan, bahwa kedua warga yang menjadi kliennya adalah korban dari kasus jual beli tanah tersebut. “Klen saya ini adalah termasuk korban, karena Jaenuri disitu menjual tanah orang tuanya. Tanah dari keluarga yang juga ikut dijual kepada PT. GGS, jadi Jaenuri ini juga korban atas ajakan Edi Mantan Kepala Desa Mlarak. Dan semua pekerjaan yang di dilakukan oleh Joko Santoso dan Moh Jaenuri itu semua atas perintah mantan Kepala Desa Mlarak.” Jelas Rizal.

Rizal Efendi, SH. (foto: Amar Makruf/rednews.id)

Rizal juga menambahkan bahwa, langkah-langkah yang akan dilakukan untuk kedua kliennya, ia akan meminta Edi (Mantan Kepala Desa Mlarak) untuk bertanggungjawab. “Yang memperkenalkan klien saya dengan PT. GSS ya Edi itu. Bahkan klien saya ini tidak pernah menerima vee dari PT. GSS.” Imbuh Rizal.
Meski begitu, Rizal mengatakan, sebelum menempuh jalur hakum, ia berusaha untuk melakukan mediasi dengan Edi terkait pertanggung jawabannya terhadap dua kliennya tersebut. “Jika dalam mediasi nanti tidak ada kemufakatan, apa boleh buat, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum.” Pungkas Rizal Efendi, siang tadi.(cr-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *