Kadisdik M. Muhsin Hadiri Musyawarah Kerja MKKS Bersama Kejari di SMPN 1 Ngadiluwih

KEDIRI – rednews.co.id Upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran di lingkungan pendidikan terus diperkuat. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum, memberikan penerangan hukum kepada para kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Kediri, Rabu (15/4/2025), di SMPN 1 Ngadiluwih.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. H. Mokhamat Muhsin, M.Pd., bersama seluruh kepala sekolah SMP negeri di wilayah tersebut. Penerangan hukum ini difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam paparannya, Kajari Kabupaten Kediri menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ia mengingatkan agar para kepala sekolah tidak terjerat permasalahan hukum akibat kelalaian maupun ketidaktahuan dalam pengelolaan anggaran.

“Pengelolaan dana harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Jika ada hal yang belum dipahami, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, M.Pd., menyambut baik kegiatan penerangan hukum tersebut. Ia menilai langkah ini sangat penting sebagai upaya penguatan kapasitas kepala sekolah dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Penerangan hukum ini menjadi pengingat sekaligus bekal bagi para kepala sekolah agar semakin tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi. Kami ingin seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kediri bersih dari potensi penyimpangan anggaran,” terangnya.

Muhsin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS dan BOSP di sekolah-sekolah.

“Kami di Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi sekolah, agar setiap penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, sesuai aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan,” terangnya pada media ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan komitmen, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dan strategi yang komprehensif. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan dalam membangun tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik penyimpangan.

Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat semakin memahami aspek regulasi dan mampu mengelola dana pendidikan secara tepat, sehingga terhindar dari risiko hukum di kemudian hari (mys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *