Pagar Tembok ‘Viral’ Itu Akhirnya Dibongkar

PONOROGO, rednews.id – Setelah viral adanya pagar tembok yang menutup akses jalan dan memaksa satu keluarga di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo harus loncat pagar selama empat tahun, hari ini Rabu (29/7) pagar tembok tersebut akhirnya dibongkar.
Pembongkaran pagar tembok dilakukan oleh Mistun warga setempat yang empat tahun silam sengaja mendirikan pagar lantaran jengkel, ayam milik Wisnu Widodo tetangganya sering berkeliaran dan nelek (membuang kotoran) dipekarangan rumahnya.
Pembongkaran pagar ini mengundang perhatian warga, lantaran beberapa hari lalu beritanya viral dan ramai dibicarakan warga. Selain menyedot perhatian warga, pembongkaran pagar juga menjadi perhatian dari Ketua DPRD dan Bupati Ponorogo.
Menanggapi kasus pemagaran oleh Mistun atas tanahnya yang mengakibatkan Wisnu Widodo dan keluarganya harus loncat pagar, menutut Ipong tidak semuanya benar. “Setelah saya dalami dan saya cek dalam satu minggu ini bahwa tidak sepenuhnya benar. Yang pertama, berdasarkan surat-surat yang dimiliki Bu Mistun tanah ini adalah miliknya. Walaupun belakangan pengadilan memutuskan tanah ini milik umum, dan kita tidak tau pengadilan pertimbangannya apa.” Kata orang nomor satu di Pemkab Ponorogo ini.

Etik, Camat Sukorejo meminta semua pihak mematuhi putusan pengadilan. (foto: Amar Makruf/rednews.id).
Ipong juga menjelaskan, sikap Mistun sampai memagar tanah ini karena dalam pergaulan sehari-hari Wisnu Widodo tidak menunjukkan sikap seperti umumnya warga bertetangga. “Karena mungkin ada pergaulan Pak Widodo yang kurang pas dengan warga dan juga akibat ayam yang sering nelek di rumahnya Bu Mistun. Maka dia berinisitif mendirikan pagar ini.” Jelas Ipong.
Sementara itu, Budi Sumanto yang juga pemilik lahan di samping Mistun yang mendampingi Widodo mengungkapkan, jika dialah yang mendampingi Widodo sejak awal sengketa lahan hingga keluar putusan pengadilan.
Ia berharap semua pihak menghargai dan mematuhi putusan pengadilan. “Pengadilan sudah jelas memutuskan bahwa ini adalah jalan desa dan kalau jalan desa berarti ini juga menjadi bagian dari negara dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan. Kami minta Pemerintah Daerah, karena ini sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai jalan desa, maka ya menjadi jalan desa dan negara. Dan keputusan pengadilan adalah keputusan yang final dan harus kita taati bersama.” Tegas Budi.

Budi Sumanto menunjukkan salinan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo. (foto: Amar Makruf/rednews.id)
Seperti diketahui, sebelumnya keluarga Wisnu Widodo selama hampir empat tahun harus loncat pagar karena akses jalan ke rumahnya ditutup pagar tembok yang didirikan Mistun.
Bahkan untuk menempuh upaya hukum dia harus berjuang sendiri dan hanya didampingi oleh Budi, tetangganya yang juga terdampak oleh pagar tembok tersebut.(cr-10)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *