Rumah Dipagari Tembok, Empat Tahun Satu Keluarga Lompat Pagar

PONOROGO, rednews.id – Lantaran jalan akses keluar masuk pekarangan dipagar tembok oleh tetangga, selama empat tahun satu keluarga harus lompat pagar untuk beraktifitas. Kejadian yang menimpa keluarga Wisnu Widodo warga Dusun Sawahan, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo ini bermula dari sengketa jalan desa yang diklaim milik Mistun, tetangga Wisnu.

Dari situlah Mistun berinisiatif mendirikan pagar tembok setinggi satu meter, diatas jalan desa yang diyakini tanah miliknya. Mendapat perlakuan demikian Wisnu berupaya mencari keadilan hingga ke Pengadilan Negeri. “Sebetulnya Pengadilan sudah memutuskan, pagar harus dibongkar karena berdiri diatas jalan desa. Tapi tidak tau mengapa sampai sekarang tidak dibongkar juga,” Kata Wisnu Widodo kepada wartawan.

Keluarga Wisnu Widodo berharap pemerintah memperhatikan nasibnya (foto: amar makruf/rednews.id)

Terhadap kejadian ini, Wisnu berharap Pemerintah daerah maupun desa turun tangan dan jalan desa bisa berfungsi sebagai mana mestinya. “Saya harap ada perhatian dari pemerintah atas kejadian ini.” Imbuh Wisnu.
Sementara itu, Suroso, Kepala Desa Gandukepuh, menjelaskan bahwa, permasalahan ini sebenarnya sudah lama. “Sebenarnya masalah ini bermula dari persoalan sepele mas, ayam milik korban sering masuk ke pekarangan pelaku dan sering nelek disana.” Kata Suroso.

Lebih jauh Suroso menjelaskan, jika dilihat peta desa, pagar tembok tersebut berdiri diatas tanah desa. “Sebenarnya jalan itu adalah jalan Desa dan bisa di lewati siapa saja. Dulu kami sudah pernah memberi pengertian kepada Mistun, agar keluarga Wisnu tetap diberi jalan. Tetapi Mistun bersikukuh bahwa itu adalah haknya.” Jelas Suroso.

Diakui Suroso, awal mula tanah tersebut merupakan tanah waris. Namun dalam peta desa, lahan tersebut adalah jalan desa. “Saya sudah menginstruksikan kepada sekdes untuk membuat surat rekomendasi pembongkaran pagar. Apabila tetap tidak dibongkar maka kami (PEMDES) akan membongkar paksa dengan mengundang Polsek dan pihak yang berwenang lainnya.” Pungkas Suroso.(cr-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *