PONOROGO, rednews.co.id – Pekerjaan proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, diduga tidak mematuhi aturan. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan cara Swakelola, dipindah tangankan kepihak ketiga atau diborongkan.
Diketahui, pembangunan plat dekker dan cor jalan, menggunakan alokasi dana Desa sekitar 126 juta rupiah.
Pengamatan rednews.co.id dilapangan mendapati, semua proyek diborong pihak ketiga. ” Yang mborong ya orang sini saja kok mas”. Ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sekitar enam orang pekerja yang mengerjakan proyek, diketahui hanya satu orang yang merupakan warga setempat. Sementara lima lainnya berasal dari luar yang menjadi anak buah pemborong.
Yoso, Kepala Desa Semanding saat ditemui dan mengkonfirmasi menyatakan, pihaknya kesulitan mencari tenaga kerja dari desa setempat. “Kami kesulitan mencari tenaga kerja yang mau berpartisipasi mengerjakan proyek itu”. Jawabnya.
Bahkan ketika mengetahui ada awak media di lapangan, Ketua BPD dan Pendamping Desa bereaksi keras. Mereka melarang wartawan mengambil gambar aktivitas pengerjaan proyek.
Mereka berdalih masih akan ada perubahan, dikhawatirkan dari gambar tersebut akan terjadi salah penafsiran.(fer)
