Langgar Protokol Kesehatan, Ratusan Warga Surabaya Ditangkap

Petugas melakukan razia protokol kesehatan di wilayah Kota Surabaya. (foto : Kukuh Setya/rednews.co.id)

SURABAYA, rednews.co.id – Ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Rabu (16/9) tadi malam. Para pelanggar yang tertangkap ditilang KTPnya dan dikenai denda.
Untuk diketahui, Rabu malam (16/9) Forkopimda Jatim, bersama ormas dan elemen masyarakat, menggelar operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan ini secara langsung dilepaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si, Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.
Operasi ini dilakukan secara serentak diseruluh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat – Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.
Warga yang terjaring razia selanjutnya disidang dihadapan Hakim dan Panitera. Selain tilang KTP, warga yang terbukti bersalah, dikenai denda 52 ribu rupiah, dengan rincian 50 ribu denda dan 2 ribu biaya perkara.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi, “Mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat” Jelasnya. (kuh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *