PROBOLINGGO, rednews.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumber Kembar Pakuniran, Probolinggo, sejak sebulan selalu dibanjiri warga. Tak kurang 600 warga sudah mengajukan permohonan PTSL.
Banyaknya warga yang membanjiri Kantor Desa untuk mendaftar, lantaran melalui program PTSL ini, warga mengaku sangat terbantu. Selain prosedurnya tidak berbelit-belit, pembayarannyapun tidak harus lunas di depan.
“Setiap pemohon harus menjelaskan asal usul tanah yg akan diajukan sertifikat, karena asal usul tanah akan berpengaruh pada pemberkasan, termasuk menampung keinginan pemohon untuk diatasnamakan anaknya yg masih dibawah umur” jelas Agus Mulyanto, petugas Bagian Riwayat Tanah.
Sementaravitu, Firdaus, Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMAS DARTIBNAH) menjelaskan, PTSL merupakan tolok ukur jemajuan sebuah pemerintahan desa.
” Ini wujud kemajuan sebuah desa dalam penataan bidang tanah, sehingga ke depannya, setiap warga menempati atau membangun rumah, diatas tanah bersertifikat. Selain itu, hal ini bisa mengantisipasi munculnya sengketa tanah yang berkepanjangan”. Jelas Firdaus.
Senada dengan Firdaus, Makruf, Pj Kades Sumber Kembar menjelaskan, pelaksanaan PTSL ini mengacu pada Peraturan Bupati No.34 Tahun 2017 dan hasil musyawarah desa.
” Setelah membentuk Pokmas, kami menentukan biaya PTSL. Itupun kami merujuk pada Perbub Tahun 2017 No. 34 pasal 4 ayat 2. Dimana dalam menentukan biaya harus memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran”. Jelasnya.
Bahkan, imbuh Makruf, besaran biaya PTSL ini harus dituangkan dalam bentuk tulisan dan diketahui oleh Kades, sehingga bisa dipertanggung jawabkan.(gus)


PTSL untuk warga yg sadar akan tertib bidang pertanahan, menunjukkan kwalitas hidup.sebuah desa.