PONOROGO, rednews.co.id – Masih maraknya penambang liar galian C ilegal khususnya di Kabupaten Ponorogo berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar, selain itu berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan,keselamatan, dan lingkungan (HSSE), hal tersebut terkesan dibiarkan karena dugaan adanya seputar permainan-permainan didalamnya, termasuk setoran-setoran kepada oknum-oknum APH dan pejabat lainnya sehingga para penambang dapat beroperasi dengan leluasa tanpa mengindahkan aturan -aturan yang ada dan tanpa memperdulikan kepentingan- kepentingan Negara dan lingkungan masyarakat, dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, hal ini jelas melanggar regulasi UU No.3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi tetap melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana .
Fenomena penambang liar khususnya didaerah Ponorogo ini sepertinya tidak ada penindakan dari pemerintah setempat, keluhan -keluhan masyarakat sekitar tidak menjadi perhatian pemerintah sampai saat ini, hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa diantara para penambang di wilayah Ponorogo bahkan terjadi kecemburuan sosial, terutama tentang beroperasinya tambang liar yang tidak berizin (ilegal) dan tambang yang berizin sehingga dapat merugikan negara dan masyarakat.
Saat diwawancarai RedNews.co.id melalui telepon, PLT kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Heru Budi Santoso menyampaikan,jika sesuai dengan data di lapangan jumlahnya ada puluhan tambang, namun kurang dari 10 perusahan tambang di Ponorogo yang berijin. “Sesuai data yang ada di kantor kami, setidaknya ada tidak lebih dari 10 perusahaan tambang yang pasti memiliki ijin operasional. Karena atas dasar ijin yang dikeluarkan propinsi maka kami baru bisa mengeluarkan ijin lingkungan.”Jelas Heru Hanya saja pihaknya tidak berani menjamin apakah dari jumlah itu semuanya masih beroperasi atau mungkin batas waktu ijin tambangnya habis kemudian apakah sudah melakukan perpanjangan atau tidak.
Hal senada diuangkapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada kesempatan diacara upacara memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) lalu , Bupati mengingatkan, agar Dishub Ponorogo menertibkan truk ODOL bermuatan pasir hasil galian tambang agar kerusakan jalan tidak semakin parah. “Kalau perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran,” tegasnya Kang Giri Mengutip amanat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Bupati Sugiri mengatakan, inovasi dan pembangunan infrastruktur transportasi dalam mewujudkan modernisasi tidak hanya kian mendorong Indonesia menjadi negara maju. Namun, juga berimplikasi kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta keselamatan dan pelayanan transportasi yang meningkat, terangnya.
Kang Giri mengajak dalam moment acara memperingati Hari Perhubungan Nasional beberapa waktu yang lalu tersebut, dirinya menegaskan untuk berbenah, termasuk menyinggung para penambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin hingga mengakibatkan jalan rusak. Bupati yang akrab dengan sapaan Kang Giri juga mengklaim bahwa tambang liar ilegal inilah yang menjadi biang kerok rusaknya tranportasi darat, jalan hancur dan merugikan masyarakat, terangnya.
Ramot Batubara, SH Ketua Umum DPP ICON –RI, dalam menyikapi fenomena operasi maraknya penambang liar ilegal yang semakin marak saat ini, mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Direktur Krimsus Polda Jatim dan jajarannya terkait maraknya penambang liar khususnya di Ponorogo,” untuk segera menindak tegas dan memproses pidana bagi penambang ilegal, karena hal itu dapat merugikan negara dan lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Bung Ramot Batubara, ketua umum DPP ICON RI ( Indobara Cakrabuana
Anti Konspirasi Nasional ini juga menegaskan bahwa selama ini sangat banyak insfrastruktur jalan yang rusak akibat seringnya dilewati truk ODOL ( Over Dimension/Overloading ) pengangkut pasir, batu sirtu, tidak hanya rusak bahkan hancur. Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama. “Bila kondisi jalan rusak, pastinya dapat mengakibatkan tindak pidana karena mengakibatkan kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan, selain itu juga merugikan negara. Pasalnya anggaran pemerintah pasti akan lebih maksimal untuk melakukan perawatan-perawatan dan perbaikan jalan tersebut, akibat perlakuan kegiatan tambang-tambang ilegal tersebut,”paparnya.
Lanjut Bung Bara, selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Kegiatan PETI juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak negara sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, karena tidak melakukan reklamasi, ekonomi, dan sosial.. Disisi lain terkait PETI menimbulkan Kerusakan hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana alam longsor, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air akibat pencucian atau pemurnian pasir yang ilegal disekitar lokasi tambang, “ terangnya. Secara regulasi perundang-undangan bahwa pertambangan tanpa izin yang sudah lama berlangsung di beberapa lokasi/titik di wilayah Kabupaten Ponorogo ini melanggar Undang-undang No.3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ), “jadi akibat perlakuan tersebut para penambang dapat dijerat pidana sesuai pasal 158 disebutkan “Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000, (seratus milyar rupiah), termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi, namun Tetapi melakukan kegiatan operasi Produksi, dipidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut,”tegasnya.
Selain itu, bagi para penambang liar, ilegal atau yang disebut PETI ini, sudah pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.
Ramot Batubara, meminta agar pemerintah tidak tinggal diam untuk menghadapi PETI ini, pihak stakeholder harus bekerjasama untuk menyelesaikan hal ini” mulai dari tingkat pemerintah di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK ), Kemendagri dan Kepolisian RI harus bekerjasama untuk mengatasi PETI ini, “ Jika pemerintah mau dan serius sebenarnya kan banyak upaya-upaya dan mengatur regulasi untuk menyelesaikan masalah ini, seperti penataan wilayah pertambangan dan tentunya dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, untuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) dapat berkolaborasi dengan usulan-usulan Pemerintah Daerah setempat, hingga upaya penegakan hukum yang tidak tebang pilih, mari kita benahi bersama sesuai regulasi yang tidak berbelit-belit,” harus berbasis Rakyat” dan jangan dijadikan konflik kepentingan sepihak” tegas bung Bara aktivis sosial dan penggiat hukum ini.
Hal senada diungkapkan Gulang Winarno selaku kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Ponorogo melalui telepon WA, mengatakan” pihaknya tidak diberi kewenangan sehingga pengawasan pun tidak bisa optimal, selanjutnya hal tersebut tersebut dilemparkannya ke Dinas PU Ponorogo, “mangga ditanyakan kepada pak jamus kepala PU Bina Marga Ponorogo terkait hal itu,” pungkasnya.. ( Fer)

