AS Laporkan Akun FB Dewi Dew

KEDIRI, rednews.co.id – Pencemaran nama baik di media sosial kembali terjadi. Akun FB dengan nama Dewi Dew diduga mengunggah foto Korban berinisial AS warga Desa Wonorejo, Kecamatan. Wates Kabupaten Kediri di group FB “WATES” Community bersaudara tanggal (9/9/2023).

Dalam keterangan akun tersebut, “Dewi Dew” menuliskan keterangan, “info seng ngrti omah e wong Iki. (Info yang tau rumahnya orang ini)”. Dari hasil postingan tersebut sudah mendapat kan 296 like dan 155 komentar. Dalam komentar pada postingan tersebut akun Dewi Dew mengatakan bahwa AS membawa lari uang dengan jumlah yang tidak disebutkan.

AS baru tau kalau fotonya di pajang di Group FB “WATES” Community bersaudara dari temannya pada bulan September 2023.

Dalam keterangan AS, awalnya AS bertemu dengan Akun Dewi Dew beserta kekasihnya yang ber inisial AF membahas tentang event.

“Jadi awalnya itu saya ketemu mas AF kira-kira 1 tahun lalu, beliau terus karena beliau itu bergerak di event minta tolong untuk pendanaan untuk event tersebut” terang AS

Karena membutuhkan dana talangan untuk mengadakan event, AF berinisiatif untuk menggadekan mobil yang di aku sebagai mobil ayahnya.

Dengan adanya postingan tersebut AS merasa nama baiknya dirugikan dan akhirnya AS melaporkan Akun Dewi Dew ke Polda Jawa timur pada Selasa (23/10) di dampingi oleh pengacara Rachmad Ardianto.

Saat ditemui awak media rednews.co.id, Rachmad Ardianto,S.H, mengatakan bahwa pihak Kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

“Iya, kita sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada tanggal 24 Oktober 2023, dan dari hasil laporan tersebut kami melaporkan Akun FB Dewi Dew dengan pasal terkait Undang-undang ITE” jelas Rachmad.

Dari postingan tersebut akun FB diduga melanggar pasal 310 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo undang-undang no. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat (3) Jo pasal 42 ayat (1) undang-undang ITE Jo pasal 36 undang-undang ITE dengan melakukan pencemaran nama baik menggunakan sosial media Facebook. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *