Sengketa Lahan, Berujung Ke Kepolisian Dan Pengadilan

KARUMUN, rednews.co.id – Kasus sengketa tanah Paya cincin jalan poros dikecamatan Tebing kab.karimun yang sudah sampai di kepolisian dan pengadilan sudah ada titik terang 06/04/2021.

Pengacara PT SSP Urip Santoso mengatakan sejumlah orang menuntut ganti rugi kepada ke Direktur PT SSP supriyanto (Tergugat) yang mendirikan perumahan diatas tanah tersebut.

“Klien saya memiliki surat tanah yang sangat jelas keabsahanya”, katanya

lanjut Urip Santoso setelah ditelusuri dari dasar komplain dari pihak pengugat dan penyelusuran sampai pibak PT. Timah Tbk.
di pangkal pinang, provinsi Bangka Belitung dan Hasilnya PT Timah tidak pernah mengeluarkan surat menyurat diatas tahun 1991.

“Surat itu palsu, dan terkait hal ini kami sudah membuat laporan kepolisian Polres karimun dan sudah ada satu orang tersangkanya, dan imformasinya tersangka kini DPO”, ujarnya

Pengacara Urip Santoso menyampaikan, awalnya ia temukan sebanyak 15 orang yang memiliki surat di BPN Karimun dan menggecil menjadi 5 orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri karimun. dan tak disangka para penguggat mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa.

” Didalam peesidangan dipengadilan Negeri Karimun pada tanggal 5 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi dari penggugat maupun tergugat, dan nyata penggugat menyatakan telah mencabut gugatanya”, ungkapnya.

Urip Santoso menjelaskan sebagai data yang diperoleh para penggugat telah membuat surat pernyataan pencabutan surat kuasa khusus nomor 057/ADV/AM/SK/XI/2020. tanggal 17 November 2020 kantor Hukum Ahmad Muhajir SH Patners.

Urip Santoso menerangkan minggu depan akan kembali digelar disidang lanjutan, dengan agenda menghadirkan pihak kurang yakni inisial AH.

Pengacara Urip Santoso mengajak semua pihak bersama – sama dan bersungguh – sungguh memberantas Mafia tanah di Kabupaten Karimun, dan tidak berpangku tangan kepada pihak kepolisian.(syof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *