Ponorogo, Rednews.co.id – Mimpi Ponorogo memiliki kawasan bebas rokok (KTR) sebentar lagi terwujud. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, telah disetujui oleh semua fraksi di rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (29/05/2023).
Hal ini disampaikan dalam Pandangan Umum fraksi-fraksi yang menjadi salah satu agenda rapat paripurna kali ini, yang digelar di ruang paripurna DPRD Ponorogo
“Semua telah setuju membahas lebih lanjut Raperda kawasan tanpa rokok. Tidak ada fraksi yang menolak,” kata Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto.
Pada kesempatan yang sama, Pria dari Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok adalah raperda mandatori. Dalam artian, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut wajib untuk ada di setiap daerah.
“Karena wajib itu, lambat atau cepat menyelesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok hanya persoalan teknis. Jadi tetap kita bahas dan laksanakan,” ungkap Sunarto.
Raperda ini berkesinambungan dengan Ponorogo menjadi kabupaten sehat maupun menyandang Kota Layak Anak (KLA), yang salah satu indikatornya adalah kawasan tanpa rokok.
Sunarto juga menyebut, ke depan akan ada pembahasan perihal kawasan tanpa rokok. Tentu hal ini akan mencari titik temu, di mana kawasan yang steril dan bebas asap rokok. Diantarannya sarana kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, dan tempat lain yang akan disepakati bersama.
“Yang tidak bisa ditawar adalah di lingkungan rumah sakit. Kemudian tentu di sekolah-sekolah yang ada di Ponorogo,” tuturnya.(HIN)


