Ponorogo, rednews.co.id – Satreskrim Polres Ponorogo membekuk Pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan menyimpan senjata api berupa Pistol Revolver, Senin 10 November 2025.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota satreskrim langsung bergerak cepat kelokasi
Serta mengamankan tersangka merupakan warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan berinisial GY dan MWW kedapatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji mengatakan Penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu (26/10/2025) lalu. Bermula dari laporan masyarakat terkait kepemilikan senpi tanpa izin.
Bermula dari penangkapan MWW di pintu keluar terminal Seloaji dan dari tangannya ditemukan senpi jenis pistol dengan 13 butir peluru, jelasnya.
Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap GY yang merupakan suami sirih MWW yang merupakan pemilik senpi tersebut.
rencana senpi bersama belasan butir amunisi itu akan dijual. Namun, belum sempat terjual kedua pelaku berhasil ditangkap.
“ GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di Kota Depok pada Selasa (28/10/2025) dan kita bawa ke Mapolres Ponorogo,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan GY mengaku mendapatkan senpi tersebut dari seorang bernama Gatot dari Kabupaten Ngawi dan dibeli dengan harga Rp 35 juta.
Kami juga melakukan pemeriksaan Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur, dari uji tersebut diketahui senpi merupakan rakitan dan pernah digunakan sebanyak tiga kali.
Pistol jenis Revolver ini memiliki kode khusus 18TH1940 dan amunisi bertuliskan 32 S&W Long M-M
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 jo 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Fer)

