Mediasi Ke Dua, Warga Mlarak Belum Mendapat Kepastian Dari Perusahaan

PONOROGO, rednews.id – Mediasi kali kedua antara warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Ponorogo dengan PT. GLOBAL SEKAWAN SEJATI Jogyakarta, belum juga memperoleh kepastian perihal lahan miliknya. Senin (6/7) warga yang kembali mendatangi Balai Desa berharap pihak perusahaan tidak menggantung kasus ini.

Sebagaimana diketahui transaksi jual beli lahan antara warga Desa Mlarak dengan PT. Global Sekawan Sejati yang terjadi sejak tiga tahun silam itu, hingga kini tidak ada kepastian jadi atau tidaknya lahan tersebut dibeli. Pasalnya, sejak ada transaksi awal, lahan yang luasnya hampir empat hektar milik warga, baru dibayar 25 persen saja.

Pada mediasi kedua kali inipun, warga juga belum memperoleh kepastian dari pihak PT. Sementara warga menghendaki kepastian dilunasi atau dikembalikan sertifikatnya.

Dihadapan Muspika Mlarak, Warga didampingi kuasa hukum mengikuti mediasi kedua dengan pihak perusahaan .(foto : Amar Makruf/rednews.id)

Dihadapan Muspika Mlarak, Warga didampingi kuasa hukum mengikuti mediasi kedua dengan pihak perusahaan .(foto : Amar Makruf/rednews.id)

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses mediasi. Dalam mediasi tadi ada kesanggupan dengan batas waktu dua Minggu untuk menyelesaikannya. Kami menawarkan dua opsi, dialanjutkan pembeliannya atau mengembalikan sertifikat itu saja.” Kata Didik Hariyanto, SH, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum SM LAW ini.

Jika pada Kamis (2/7) lalu pihak perusahaan tidak datang menemui warga, mediasi kedua ini Direktur perusahaan dan jajaran direksi nampak datang menemui warga.

“Karena disepakati dua minggu lagi akan ada jawaban dari pihak PT, maka jika tanggal 20/7 nanti mereka tidak sanggup melunasi uang pembelian lahan, kami meminta sertifikat dikembalikan. Kalau hal itu tidak juga dilaksanakan, maka kami harus menempuh jalur hukum. ” Tegas Didik kepada awak media.

Sementara kepada awak media, pihak perusahaan enggan memberi komentar terkait kasus jual beli tanah yang hingga tiga tahun ini masih terkatung-katung statusnya.(cr-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *