DPRD PONOROGO GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS KEUANGAN DAERAH

Ponorogo, rednews.co.id – Tak mau berleha-leha DPRD Kabupaten Ponorogo kembali melakukan rapat paripurna.

Kali ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keuangan Daerah, di Ruang Sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (6/02/2923).

Rapat kali ini digelar setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo menyampaikan raperda tentang keuangan daerah kepada dewan dalam paripurna, Senin sebelumnya.

Dalam acara yang terbuka untuk umum itu, hadir wakil Bupati Ponorogo Lisdyarista, Sekdakab Ponorogo Agus Pramono, Forkopimda Ponorogo, OPD Ponorogo, Camat, dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari seluruh fraksi yang ada.

Dalam paripurna tersebut seluruh fraksi menyampaikan tanggapannya tentang raperda secara bergiliran. Delapan fraksi tersebut adalah, Fraksi Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PDIP, Golkar, PKS dan PAN.

FPKB melalui ketuanya Fikso Rubianto, mengatakan keuangan daerah merupakan unsur pokok penyelenggaraan pemerintah daerah dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

“Salah satu implementasi permendagri tersebut adalah penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik melalui SPID. Saya berharap, Pemkab Ponorogo mampu menciptakan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang harmonis dengan peraturan pemerintah pusat, sesui kebutuhan, transparan, efektif dan efisien, berbasis perkembangan teknologi,” paparnya.

Fraksi Nasdem melalui juru bicara Mukridon Romdhoni meminta Pemerintah Daerah Ponorogo, selaku eksekutif, memberikan paparan lebih detail bagaimana manajemen keuangan daerah dilakukan. Terutama aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggunjawaban agar sesui kebutuhan masyarakat.

“Fraksi Nasdem berharap penyelenggaraan keuangan daerah dapat tertib, akuntable, transparan, agar sesui kebutuhan masyarakat, dan tetap mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan keuangan daerah.” ungkapnya.

Ia juga berharap dengan penyempurnaan raperda ini pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan baik, transparan, akuntable, dan partisipatif, sehingga prestasi WTP (wajar tanpa pengecualian) dapat dijaga dan ditingkatkan kualitasnya.

Kerjasama yang harnonis dan sinergi dewan dengan Pemerintah Daerah juga harus terus terjaga dan ditingkatkan kualitasnya. Karena tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Ponorogo adalah sebagai kontrol dalam pembangunan di Kabupaten Ponorogo.

“Proses perencanaan dan penganggaran harus disusun dengan matang mengikuti prinsip money follow program, yaitu anggaran dimaksimalkan untuk program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Ponorogo sekarang ini,” Ia menutup sambutannya.

Rapat memutuskan menggelar paripurna lanjutan minggu depan, dengan agenda jawaban pemerintah daerah, atas pandangan fraksi-fraksi yang sudah disampaikan kali ini.(HIN/DPRD/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *