Ponorogo, rednews.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Pembangunan Gedung, yang telah diajukan sebelumnya, di ruang paripurna DPRD Ponorogo, Senin (6/02/2023).
Dalam sidang yang digelar setelah paripurna raperda keuangan daerah itu, masing masing fraksi menyampaikan pandangannnya terkait rancangan perda yang telah diajukan Pemkab Ponorogo sebelumnya.
Delapan fraksi lengkap menyampaikan pandangannnya. Diantaranya adalah dari Nasdem, Gerindra, Demokrat, PDIP, Golkar, PKS dan PAN.
Fraksi Nasdem diwakili juru bicaranya Mukridon Romdoni menyampaikan Sejumlah arahan dan catatan. Misalnya fraksi Nasdem mempertanyakan jika penyedia jasa konstruksi mengerjakan pembangunan proyek pemerintah tidak bisa menyelesaikan pembagunan sesui jadwal.
“Apakah bisa jasa pelaksana kontruksi tersebut memperbaiki perjanjian,” Tanya Romdoni
“Bagaimana sanksi jika penyedia jasa pelaksanaan kontruksi tidak melaporkan SIMBG (sistem informasi bangunan gedung),” tambahnya, dalam rapat tersebut.
Fraksi Nasdem berharap adanya standarisasi antara lain terhadap struktur, bahan yang digunakan, ketinggian, saluran air bersih dan kotor, jaringan kelistrikan dan alat yang digunakan, serta proporsi gedung ruang terbuka atau lahan resapan air.
“Standarisasi ini bisa menjadi jaminan keselamatan, kesehatan, kenyanaman, keamanan bagi penghuni gedung dan lingkungan sekitar,” tutur Romdoni mengkhiri penyampaian pandangannnya.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota raperda Pemkab Ponorogo yang telah diajukan sebelumnya. Diagendakan, setelah pandangan umum fraksi, Bupati Ponorogo akan menyampaikan jawaban Senin depan.
“Kemarin nota penyampaian raperda udah, hari ini pandangan fraksi, senin depan ganti jawaban bupati, ” tegasnya kepada wartawan setelah paripurna selesai, di luar gedung paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo.(HIN/DPRD/ADV)

