
PONOROGO, rednews.co.id – Lantaran membatalkan tender secara sepihak, dinas PUPR Kabupaten Ponorogo digugat tiga rekanan yang sebelumnya telah mengikuti proses lelang.
Ketiga rekanan yang menggugat masing-masing PT. KIM (Kontroksi Indonesia Mandiri), PT. Karya Adi Bagus Jaya dan PT. Andika Persada. Ketiga rekanan ini, Sabtu (5/12) kemarin, bersama kuasa hukum masing-masing menggelar konferensi pers terkait dengan pembatalan tender tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, para rekanan menyampaikan kekecewaannya karena setelah mengikuti proses lelang tender, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal. “Kami Sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh keputusan PUPR Kabupaten Ponorogo terhadap pembatalan proyek senilai kurang lebih 155M. Kami sudah menyampaikan segala perhitungan terhadap proyek tersebut.” Kata Agus Subyantoro, kuasa hukum rekanan.
Lebih jauh Agus menjelaskan, tanggal 3 november 2020 seharusnya sudah ada pengumuman pemenang tender. Namun, lanjut Agus, ternyata ada pengunduran pengumuman hingga tanggal 6 November. “Tanggal itu bukannya pengumuman oemenang lelang, tetapi justru penghentian tender proyek.” Imbuhnya.
Atas tindakan dinas PUPR ini, ketiga rekanan akhirnya memutuskan menggugat melalui PTUN. Dan gugatan sudah terdaftar dengan register No : 193/G/2020/PTUN.(dib)