Sosialisasi Rokok Ilegal Di Wilayah Pemerintah Kecamatan Jenangan
PONOROGO rednews.co.id – Gencar melaksanakan sosialisasi kegiatan berantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kecamatan Jenangan, Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Pemerintah Desa Jenangan, jum’at 15/10/ 2021.
Acara sosialisasi bertempat di balai Desa Jenangan mulai pukul 09.00 s/d Selesai.
Sosialisasi cukai merupakan salah satu wujud upaya Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada penerimaan hasil cukai yang optimal.
Dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat semoga bermanfaat.
Bea Cukai Madiun memberikan penjelasan antara lain tentang ciri-ciri rokok ilegal, pita Cukai yang palsu, manfaat jika kita membeli rokok yang resmi dan peraturan yang berlaku. Dan Kejaksaan memberikan paparan peraturan yang sesuai dengan Undang-undang terkait rokok ilegal.
Camat Kecamatan Jenangan Hj Erni Harismawati mengatakan ” saya harap masyarakat Desa Jenangan bertambah pengetahuan, kesadaran akan pentingnya cukai yang resmi, manfaatnya juga kembali ke masyarakat, karena dana yang terkumpul oleh Bea Cukai akan masuk ke kas Negara dan akan disalurkan untuk masyarakat juga, salah satu contoh terkait penanganan Covid-19″, jelasnya.
Seson tanya jawab, warga yang tidak ingin disebut namanya bertanya, apakah barcode itu jika discan tidak muncul bisa di katakan ilegal..? Dijawab oleh Bea Cukai, bahwa Barcode itu merupakan merk dagang jadi berbeda dengan pita Cukai.
Lanjut Erni “apabila ada pelanggaran atau hal-hal negatif tentang pita Cukai, semua ada sanksi hukumnya, saya harap masyarakat Jenangan tidak ada yang melanggar,” pungkasnya.
Selain itu juga dengan protokol kesehatan, di dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat disiplin untuk patuh prokes. (Fer)

