KEDIRI, rednews.co.id – Sidang lanjutan ketiga dalam Perkara Perdata dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2020/PN atas gugatan Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV. Adhi Djojo terhadap Direktur CV. Adhi Djojo M. Burhanul Kharim, Selasa (20/4) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Persidangan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan agenda pembuktian saksi-saksi.
Pada sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari S. H, M. H dan panitera Suprapto, S. H. Dari pihak penggugat kuasa hukum diwakili oleh Hariono S. H dan sedangkan kuasa hukum tergugat diwakili Sukamto S. H. Setelah Hakim Ketua mengumpulkan alat bukti dari tergugat dan penggugat serta memberikan sumpah kepada para saksi, kegiatan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi pertama dalam persidangan yang dihadirkan adalah saudara Nasukho Khori, S. H, yang pernah menjadi konsultan/penasihat hukum dari CV. Adhi Djojo, saksi kedua Tulus Nursalim sebagai pengawas di lapangan, saksi ketiga Suryanto(petani). Namun pada sidang tersebut karena keterbatasan waktu maka kesaksia Suryanto ditunda pada sidang pekan selanjutnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H, M.H, sebelum menutup sidang menyampaikan agar masing-masing segera melengkapi bukti yang diperlukan, “Monggo yang mau melengkapi bukti-bukti, dan menghadirkan saksi dipersidangan selanjutnya. Namun dalam perkara sidang perdata, tidak diperkenankan untuk menghadirkan keterangan dari saksi ahli, ” demikian ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Hariyono, S. H. pihaknya masih meminta pada majelis hakim agar pihak tergugat bisa menunjukkan Akta Autentik Nomor 105, 106, dan 107 karena yang diperkarakan dalam gugatan adalah terbitnya AHU tanpa persetujuan dari salah satu pihak.
Adanya bukti akta-akta autentik yang ditunjukkan oleh pihak tergugat akan bisa memperjelas kedudukan kasus tersebut. “Kita sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak tergugat bersedia menunjukkan akta autentiknya bahkan dalam sidang kedua pekan lalu”. Lanjutnya, “Bahkan ini merupakan permintaan kami yang kedua, kami akan terus meminta dalam sidang berikutnya,” Tegas Hariyono.
Menurut Hariyono, terbitnya AHU berdasarkan akta autentik, apabila akta autentiknya bermasalah atau palsu karena ketidak hadiran kliennya dalam perubahan akta tersebut, secara otomatis AHU tersebut gugur dengan sendirinya.
Meskipun kasusnya semakin panas, pihak penggugat masih membuka lebar untuk jalur perdamaian antara para pihak, agar masalah tersebut bisa cepat terselesaikan tanpa memakan waktu yang panjang. “Karena kita tetap mengedapankan sisi positifnya,” Pungkas Hariyono. (yok/gsw)

