Sidang Lanjutan Gugatan Wakil Direktur CV Adhi Djojo di PN Kabupaten Kediri

Sidang Lanjutan Gugatan Wakil Direktur CV Adhi Djojo di PN Kabupaten KediriKEDIRI, rednews.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar Sidang lanjutan kedua Gugatan dari Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, Bagus Setyo Nugroho dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2020/PN Gpr. Agenda hari ini adalah penyampaian bukti surat dari para pihak, pada hari Selasa, (13/04) di Ruang Sidang Kartika.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lila Sari, S.H., M.H dan panitera Suprapto, S.H. Sedangkan yang menjadi Tergugat adalah 1. M. Burhanul Karim dan 2. Mulyadi, S.Pd. Setelah menerima surat-surat bukti dari para pihak, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Setelah disumpah, saksi pertama yang dihadirkan oleh penggugat adalah Arif Sandi bekerja sebagai pengawas dari CV Adhi Djojo, menurut keterangan dari saksi bahwa dalam Akta Nomor 107, Wakil Direktur telah hadir dan berhadapan, namun Bagus tidak pernah hadir.

Tim Kuasa Hukum dari Penggugat Saiful Anwar, SH sesaat setelah sidang menyampaikan keterangan, bahwa hari ini agenda mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat, Saiful mengatakan, “Menurut keterangan yang saksi ketahui bahwa dalam Akta Nomor 107, menyatakan wakil direktur menghadiri dalam rapat, tetapi menurut saksi itu tidak pernah hadir. Kemudian sidang selanjutnya, dalam minggu depan rencana kita menghadirkan 2 orang saksi dan dari pihak tergugat harus menghadirkan saksi dari notaris, yang membuat Akta Nomor 107, untuk dikroscek kebenarannya, ” demikian terangnya.

Masih menurut Saiful, bahwa dalam persidangan semua harus siap, baik surat-surat maupun para saksi yang dihadirkan. Dan sidang itu dalam 6 bulan harus sudah selesai, kalau melebihi waktu maka hakim akan mendapat teguran.

Tambahan dari pihak tim Kuasa Hukum Penggugat yaitu Wijono, S.H. dan Hariono, S.H. dalam wawancaranya seusai sidang mengatakan, “Yang jelas terkait Akta Nomor 107, yang mana akta itu dibuat tanpa hadirnya salah satu pihak yaitu Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, yang dibuat oleh Notaris Sdr. Ferry, kita gugat terhadap Perbuatan Melawan Hukum terkait keterangan yang diduga palsu didalamnya, ” Ungkapnya.

Masih menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum bahwa, “kejanggalan-kejanggalan yang kami maksud adalah satu Klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tapi ditulis menghadap, dan kedua muncul lagi akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal, disini pertanyaannya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut, makanya permasalahan ini kita Gugat di PN Kab. Kediri dan kita Laporkan juga ke Polres Nganjuk, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar, ” demikian terangnya (yok).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *