PPKM Mikro Jilid III, Kades Jadi Ujung Tombak Ijin Hajatan

MADIUN, rednews.co.id – Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro akhirnya mengizinkan warga menggelar hajatan maupun resepsi di tengah pandemi covid-19. Namun harus mendapatkan izin dari kepala desa/lurah setempat dengan kapasitas maksimal 50 orang.

Menurut Bupati, kegiatan sosial budaya kemasyarakatan sudah diizinkan dengan catatan untuk wilayah zona hijau, dan
penyelenggara harus mendapatkan izin dari kepala desa/lurah setempat dengan kapasitas maksimal 50 orang.

“Izin cukup di desa, lurah tanggung jawab memberikan izin ya monggo. Jadi tidak sampai ke saya, saya sudah memberikan surat edaran. Secara teknis kegiatan sosial kemasyarakatan kita serahkan ke desa,” ungkap Bupati Ahmad Dawami saat konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) PPKM Mikro jilid III di Pendopo Muda Graha, Sabtu (13/3).

Dalam kegiatan hajatan, lanjutnya, penyelenggara wajib mempunyai penanggung jawab terkait penegakan protokol kesehatan. Sedangkan izin keramaian seperti halnya hiburan dalam hajatan, merupakan kewenangan pihak Kepolisian.

“Kalau kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas bukan penanggung jawab, mereka pengawas. Untuk ijin keramaian bukan di Pemkab, tetapi di kepolisian,” katanya.

Pada PPKM Mikro kali ini, pemkab Madiun juga melonggarkan tempat pariwisata dengan syarat maksimal 50 persen pengunjung. Termasuk, pasar tradisional, angkringan dan waralaba diperlonggar buka hingga pukul 22.00 WIB. “Saya bersama Forkopimda, Kapolres, Dandim akan tetap melakukan pengawasan dari kegiatan tersebut,” Bebernya.

Ditambahkan untuk PPKM setiap daerah pedomannya sama, yang membedakan penerapan di setiap wilayah itu zonanya.
Sementara di Kabupaten Madiun, pemetaan tingkat RT hanya ada zona hijau dan kuning. Posisi surat edaran yang terakhir one gate atau satu akses masuk desa hanya untuk wilayah yang belum hijau.

“Tiap wilayah punya resiko yang berbeda, atas dasar itulah mungkin ada perbedaan kebijakan. Kalau resiko rendah tentu akan kita beri kelonggaran kalau resiko tinggi pasti berbeda, kalau membandingkan harus diiringi dengan resiko juga,” Pungkasnya.(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *