Nganjuk, rednews.co.id Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berkomitmen membantu Perhutani dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.
Hal itu disampaikan AKBP Boy Jeckson S., pada acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) terkait kerja sama Polres Nganjuk dengan Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri untuk penegakan hukum di Rupatama Polres Nganjuk, Kamis (17/11/2022).
Boy menyampaikan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia dan memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjaga kelangsungan peradaban di muka bumi. Ia juga menyebut Perhutani mempunyai mandat dan peran yang penting dalam menjaga ekosistem tersebut, begitupun dari sisi keekonomiannya. Dengan demikian ada nilai bisnis dan pendapatan negara dari pengelolaan hutan yang nantinya akan kembali kepada kepentingan rakyat.
“Polisi dalam hal ini khususnya Polres Nganjuk, akan dengan senang hati membantu pihak Perhutani dalam menjaga aset negara dari kecurangan-kecurangan oleh pihak tertentu, yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atau illegal logging,” tegasnya
Melalui MOU ini, Boy berharap tidak ada kasus illegal logging lagi di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Untuk itu kami berharap setelah penandatanganan MOU ini kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Nganjuk akan turun, bahkan menjadi zero,” papar Boy.
Administratur KPH Nganjuk, Wahyu Dwi Hadmojo menambahkan, ada tren penurunan kasus illegal logging sejak tahun lalu. Diharapkan melalui penandatanganan MOU ini akan berdampak signifikan dalam menekan kasus illegal logging di wilayah Nganjuk, Jombang, dan Kediri pada tahun-tahun mendatang.
“Perhutani sendiri sangat mendukung penegakan hukum, dengan tetap berupaya menerapkan konsep 3 C (Cegah Masuk, Cegah Tebang, dan Cegah Angkut), demi menjaga kondusifitas wilayah kita,” terang Wahyu. (Gus)AG 1

