Permasalahan Desa Sawoo, ATR BPN Ponorogo Angkat Bicara

Ponorogo rednews.co.id- Merebaknya penarikan uang oleh oknum Pemdes Sawoo, Kecamatan Sawoo untuk biaya surat segel tanah terdengar sampai ke kantor Agraria Penataan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo, Senin (9/1/2023)

Terkait dengan hal tersebut Kasubag Umum Agus Supriyadi angkat bicara mewakili ATR BPN, dirinya mengatakan penarikan uang untuk pengurusan surat segel tanah tidak dibenarkan. Namun pihaknya menunggu penyelesaian kasus ini dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya soal penarikan atau penyegelan dilakukan sebelum penetapan lokasi program PTSL di tahun 2023, BPN tidak tahu menahu terkait dengan apa yang ada di desa. Seharusnya desa/Kecamatan Sawoo memasukkan permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2022 namun desa Sawoo baru memasukkan tahun 2023 pada awal Januari, padahal masih banyak desa yang daftar PTSL di tahun-tahun sebelumnya saja masih banyak yang belum tercover,” selama belum clean and clear masih menunggu, namun tetap akan di Penlokan tahun 2024,” Pasalnya di tahun 2024 semua desa yang ada di Ponorogo harus sudah masuk PTSL,” Terangnya.

Surat segel tanah sebagai syarat PTSL tidak wajib. Hanya saja yang dibutuhkan saat PTSL adalah status tanah harus clean and clear. Tidak ada permasalahan baik ahli waris, hibah, jual beil, juga harus ada kwitansi dan sifatnya menunggu penlok (penetapan lokasi) kalau masalah desa belum clean and clear.

Soal penarikan tarif surat segel di Desa Sawoo, bukan kewenangan BPN . Rencananya Sawoo dapat kuota PTSL sebanyak 3.000 bidang, tapi selama permasalahan (soal iuran segel tanah) belum beres. Maka harus di log kan dulu.

Kalau ada permasalahan hukum , BPN tidak berani meneruskan program PTSL. Sifatnya menunggu jaminan berupa kepastian hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) yang memotivasi agar program PTSL lancar .

Dengan begitu BPN bisa mempenlok-kan terlebih dahulu. Sedangkan Sawoo direncanakan masuk kuota tahun 2023, namun kalau ada permasalahan hukum, maka terpending.Tapi ini bukan harga mati, bilamana BPN ada jaminan dari pemerintah daerah, Bupati atau APH ygang bersama BPN untuk mendorong agar program itu lancar, maka bisa dipenlokan.

Dalam hal ini BPN memberikan saran dan kepastian hukum sertifikat untuk PTSL desa Sawo bisa di Penlokkan di tahun 2024 ,karena Saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan baik di kejaksaan maupun kepolisian untuk meredam permasalahan di masyarakat Sawoo.

Aturan dasar dari BPN iuran PTSL itu tidak ada, hanya saja sesuai SKB 3 menteri, wilayah 5 dengan nominal sebesar Rp 150 ribu dan bilamana dirasa kurang bisa menggunakan aturan Perbup no 41 Tahun 2018 dengan cara masyarakat musyawarah untuk kesepakatan biaya yang disetujui bersama.. Patol, hasil dari musyawarah keluar berita acara dan dipublikasikan di balai desa.( Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *