JOMBANG,rednews.co.id – Merasa penghasilanya menjadi juru parkir (Jukir) menurun, seorang pria di Jombang, Jawa Timur, nekat meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Apesnya, baru beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya, juru parkir bernama Supari Agung (38) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ KabupatenJombang itu ditangkap tim Satresnarkoba Polres setempat.
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti 8,04 gram sabu-sabu. Kini, polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut.
“Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).
AKP Komar menjelaskan, Supari mulai melakoni bisnis mengedarkan narkotika pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu setelah penghasilannya juru parkir menurun.
“Dari pengakuannya, tersangka kemudian meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau,” terang AKP Komar.
Oleh Supari, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.
“Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp800.000 per gramnya,” ujarnya.
Di awal-awal, Supari mengedarkan barang terlarang itu lancar dan dapat untung. Namun, lama kelamaan tidak mendapat hasil karena sebagian sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri.
Aksi memperjualbelikan sabu yang dilakukan Supari perlahan terendus oleh polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.
Hingga akhirnya Supari dapat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB di kampungnya. Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi.
Lebih lanjut AKP Komar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.
“Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Komar.(jang)

