SURABAYA, rednews.co.id – Sidang perkara penipuan terhadap terdakwa M.Sidik Sarjono, S.T selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (Developer/Pengavling Tanah), Digelar dengan agenda pembacaan nota eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Tanjug Perak.
Dalam sidang yang berlangsung diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pihak terdakwa dalam perkara ini diwakilkan tim pengacara selaku kuasa hukum, dari kantor hukum Law Firm Sahlan Azwar & Partners, membacakan keberatannya secara singkat.
Atas Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM–176/Tjg.Prk/06/2022, Dalam Perkara Pidana Nomor: 1159/Pid.B/2022/PN.Sby, Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat Dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” kata advokat Sahlan Azwar dan Ramot Batu Bara membacakan eksepsi secara bergantian, Rabu (6/7/2022).
“Dikarenakan Terdakwa sebelumnya sudah pernah dilaporkan dan sudah pernah dijatuhkan putusan pada kasus yang sama. Sebagaimana dianggap nebis in idem apabila terjadi pengulangan perkara dengan obyek, subjek, dan kronologis yang sama, dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain, suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya,” jelas kuasa hukum terdakwa dalam surat keberatan.
Lebih lanjut, Tim penasehat hukum Sidik Sarjono memaparkan kronologi kasus, serta menyatakan jika perkara ini seharusnya bukan perkara pidana melainkan perkara perdata.
“Adapun faktanya bahwa perkara A quo bukannlah perkara Tindak Pidana melainkan murni Perkara Perdata dilihat dengan adanya transaksi jual beli tanah kavling antara Sdri. Dr. Irma Seliana selaku Pembeli atau customer dengan PT. Cahaya Mentari Pratama (Developer). Adapun juga terdapat ketidakjelasan atas kronologi dakwaan Penuntut Umum terkait Sdr. Saksi Irma Seliana membayar cicilan kepada siapa pada PT. Cahaya Mentari Pratama, dalam artiannya membayar kepada bagian keuangan atau kepada sales atau juga pada admin, hal tersebut justru oleh Penuntut Umum tidak dijelaskan secara rinci yang mana bias membuat Terdakwa merasa kebingungan,” tandasnya.
Berikutnya, Usai kuasa hukum terdakwa membacakan nota keberatan, Majelis hakim menanyakan pada Jaksa tanggapan atas eksepsi terdakwa.
“Untuk tanggapan dari kami, kami mohon waktu 1 minggu yang mulia,” ujar Dewi Kusumawati selaku jaksa pengganti.
Untuk diketahui, Terdakwa Sidik Sarjono dipidanakan oleh dr Irma Seliana (pelapor), terkait pembelian 1 petak tanah kavling seluas 90 meter persegi, berlokasi di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Karena merasa sudah membayar namun tanah belum diserahkan, Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, Irma malaporkan terdakwa Sidik Sarjono selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. IRMA SELIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 123 Juta, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP. (Wied)


