JOMBANG .rednews.co.id- Kasus oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, AH, yang menyodomi pelajar terus didalami oleh Polres Jombang. Bahkan, Korps Bhayangkara sudah menetapkan dua orang tersangka.
Masing-masing adalah AH oknum pejabat korps Adhiyaksa dan seorang muncikari dalam kasus tersebut. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022). “Kami sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Giadi ketika ditemui di kantor Satreskrim Polres Jombang
Dalam penetapan dua tersangka, Giadi menjelaskan keduanya dikenakan pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan tindak perbuatanya.Tersangka AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Waktunya menyusul,” kata Giadi menegaskan.
Kasus ini berawal dari petugas Polres Jombang menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan.
Yakni, melakukan sodomi terhadap remaja di bawah umur. Lokasinya di Hotel Sentral Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari. AH tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur. [BEN]
Caption: Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. [Dok]


