URABAYA, rednews.co.id – Neraca perekonomian nasional sempat tergoncang saat pandemi Covid-19 melanda sejak Februari 2020 di Indonesia.
Tercatat beberapa sektor terkena imbasnya. Baik kecil menengah hingga besar yang berangsur mengalami penurunan pendapatan. Dampak dari hal tersebut banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaan.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Surabaya, Jamhadi, terdapat 7 sektor yang tumbuh positif pada kuartal III tahun 2020, yaitu sektor informasi dan komunikasi, sektor pertanian, sektor administrasi pemerintahan, sektor jasa pendidikan, sektor real estate, sektor jasa kesehatan, dan sektor pengadaan air.
Rinciannya yaitu sektor jasa kesehatan tumbuh 15,33%, informasi dan komunikasi tumbuh 10,61%, disusul sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah yang tumbuh 6,04%. Kemudian sektor pertanian tumbuh 2,51%, sektor administrasi pemerintah 1,86%, sektor jasa pendidikan 2,44%, dan sektor real estate 1,98%.
Sebaliknya, sektor yang mengalami kontraksi ialah sektor industri pengolahan yang terkontraksi 4,31%, sektor transportasi dan pergudangan terkontraksi 30,8%, sektor konstruksi terkontraksi 4,52%, sektor perdagangan minus 5,03%, dan sektor akomodasi makanan dan minuman minus 11,86%.
Jamhadi berujar, memasuki tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia akan positif jika dibandingkan dengan 2020. “Tahun ini, prediksi kami, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa positif dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkontraksi minus 5%. Adanya pandemi ini, jangan sampai dampak ekonominya menjadi terlalu dalam. Sebab, Jawa Bali merupakan barometer pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi 62% terhadap perekonomian nasional, disusul Sumatera 21,49%, Kalimantan 8,04%, Sulawesi 6,55%,” papar Jamhadi.
Pernyataan Jamhadi senada dengan apa yang pernah diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu yang mengaku optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan menyentuh 5,5 persen.
Keyakinan tersebut tidak lepas dari seluruh rangkaian strategi dan kebijakan yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Selain vaksinasi, kunci pendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2021 juga meliputi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah digencarkan pada 2020 lalu.(kuh)

