Modus hutang piutang, saudara kandung berujung saling gugat ke Pengadilan ..

PONOROGO rednews.co.id-Kasus penyerobotan tanah banyak terjadi di mana saja dan kapan saja.Tidak hanya di wilayah perkotaan saja namun juga terjadi di pesesaan .Pasalnya hal tersebut saat ini tengah dialami Misno warga Jenangan.Tragisnya lagi yang melakukan penyerobotan tanah Sugeng adik kandungnya Misno sendiri.Kejadiannnya berawal dari Misno merasa iba dan kasihan pada adiknya (Sugeng), yang tidak mempunyai tanah untuk rumah. Karena itulah Misno meminjamkan sebagian  bidang tanahnya untuk ditempati Sugeng sembari menunggu Sugeng punya rumah sendiri untuk ditempati tinggal.

Waktu berganti waktu, hari berganti hari , bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun Sugeng menempati tanah misno. Entah setan darimana yang mempengaruhi pikiran dan menutup hati Sugeng, hingga akhirnya sampai tega membuat pengakuan kalau dirinya telah membeli tanah dari Misno karena Misno yang telah menjual pada dirinya melalui desa. Hingga akhirnya menjadi kasus hukum sampai saat ini dan berujung di pengadilan negeri (PN) Ponorogo.
Ramot Batubara, SH.S.Sos, Pengacara tergugat Misno mengatakan,sebenarnya hal ini bisa di selesaikan dengan kepala dingin secara kekeluargaan namun karena pihak penggugat yaitu adik kandung dari kliennya memasukkan gugatan ke Pengadilan, dengan adanya gugatan itulah semua dihadapinya demi kebenaran fakta hukum material dan keadilan,.
Menurutnya dirinya telah ditunjuk oleh saudara Misno dan keluarga menjadi kuasa hukum dalam perkara ini dan  harus membuktikan kebenaran fakta, dalam agenda sidang pembuktian dokumen sudah telah dirinya siapkan, seperti SHM Asli dan lainnya.” Mana mungkin segel dan dokumen dibawah tangan dapat mengalahkan yang dokumen asli Sertifikat, ” Tegasnya.
Bung Ramot Batubara Pengacara dari Surabaya ini juga mengatakan, dirinya yakin karena dalam beberapa yurisprudensi membuktikan bahwa SHM ( Sertifikat Hak Milik ) adalah surat tanda bukti hak atas tanah  hak pengelolaan dan hak lainnya, jadi sangat jelas, dan tim yang sudah  dibentuknya untuk melakukan kroscek ke BPN / BPN ATR di Ponorogo, dan hasilnya sampai saat ini SHM atas nama kliennya Misno tidak berubah dan tidak ada SHM lain yang terbit dan atau SHM tidak Ganda, tetap satu yaitu atas nama kliennya  Misno. “Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim nanti dalam putusannya sangat bijak dan dapat melihat fakta dan bukti bukti dokumen asli dalam persidangan yang sudah kami sampaikan,” harap bang Ramot Batubara Lawyer yang sering membela orang-orang terzolimi tanpa pamrih ini.
Namun ada beberapa hal yang dirinya sesalkan bahwa pihak pemerintah setempat yakni Kelurahan Jenangan Ponorogo yaitu Lurah Jenangan yang tidak membalas surat permohonan permintaan keterangan/peryataan yang menyatakan bahwa SHM atas nama kliennya tidak pernah terjual, tidak pernah ada jual beli selama kepada pihak lain, hal ini pernah di klarifikasi oleh Misno sendiri kepada kelurahan, dan Lurah saat itu mengatakan bahwa SHM atas nama Misno dalam buku register tanah atau girik, petok, letter c atau apapun itu yang ada di kelurahan Jenangan Tidak pernah dijual, dan hal ini dikatakan secara lisan oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Sementara itu Misno pemilik SHM atas tanah yang disengeketakan ini menuturkkan, dirinya benar-benar sudah klarifikasi ke Lurah  Jenangan Toni di kantor Kelurahan beberapa waktu lalu, saat itu Misno merasa heran kok tiba-tiba dirinya digugatoleh adik kandungnya sendiri, katanya.
Selanjutnya Misno menceritakan kronologisnya hingga sampai terjadi hal tersebut, menurut pengakuannya, berawal pada tahun sekitar 1996 dirinya meminjam uang kepada adiknya, namun tiba-tiba beberapa tahun kemudian dia menyodorkan kertas kosong untuk ditandatanganinya, sontak saja dirinya sempat bertanya , kertas dan tanda tangannya untuk apa..? , Sugeng menjawab, tidak untuk apa apa, ( mboten nopo nopo ), tanda tangan saja, jelas Misno.  Dimulai dari situlah awalnya perselisihan terjadi bahwa adik kandungnya sendiri telah klaim tanahnya dengan semena mena, hanya bermodalkan kertas tanda tangan dalam segel,” saya heran dan kecewa atas kejadian ini, sampai sekarang  adik saya  Sugeng menempati tanah hak milik saya tersebut, dan malah saya di gugat ke pengadilan,” terangnya serasa kesal. (Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *