Mas Dhito Minta Warga Bantu Bersihkan Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
KEDIRI, rednews.co.id Keseriusan Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramono, SH (Mas Dhito) untuk membersihkan proses pengisian perangkat desa dari kecurangan bukan main-main. Berulangkali bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan tidak ingin terjadi praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Ia mengatakan, “Hari ini persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito, Kamis (2/12/2021).
Mas Dhito menegaskan siapa saja yang bermain dalam pengisian perangkat desa akan ditindak tegas. Tak terkecuali bila ada oknum pejabat yang melakukan penyelewengan kewenangan, sanksi tegas bakal diberikan.
“Saya tak peduli siapa yang meng-back up, saya bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Untuk membersihkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa itu, Mas Dhito menunjuk Inspektorat dari internal Pemkab Kediri. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana ditemukan indikasi kecurangan pengisian perangkat di daerahnya.
‘Warga Kediri tolong bantu saya, pantau seleksi pengisian perangkat desa. Kalau ada kecurangan tolong dilaporkan,” jelas Dhito.
Sebagaimana diketahui, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri saat ini digelar serentak di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. Adapun dengan disahkannya Perbup. 48 tahun 2021 Tentang Pengisian Perangkat Desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.
Camat Wates Arief Gunawan, SH, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa, adanya Perbup. 48 Tahun 2021 Tentang Pengisian Perangkat Desa ini artinya untuk menyeleksi perangkat juga harus hati-hati. Perangkat yang terpilih nantinya harus benar-benar yang terbaik. sehingga, bilamana wilayahnya ditemukan adanya penyelewengan, selaku pembina dan pengawas, pihaknya akan melaporkan pada bupati.
Pada media ini Afif mengatakan, “Saya setuju sekali dengan ketegasan Mas Dhito, tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini, artinya perangkat desa yang terpilih sesuai kenyataan yang ada, yang terbaik yang jadi,” demikian ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Drs. D. Sampurno, MM, dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa, untuk mendukung program Mas Dhito bersihkan jual beli jabatan ini akan dibentuk aplikasi call center khusus menampung hal ini.
Pada media ini hari Kamis siang (02/12/2021)Sampurno mengatakan, “Sesuai Perbup. Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pengisian Perangkat Desa ini, Mas Dhito menegaskan tidak ingin terjadi praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, persoalan jual beli jabatan perangkat desa harus hilang dari Kabupaten Kediri. Dan Sinergi dari beberapa dinas, baik dari Inspektorat, Bagian Hukum dan DPMPD nanti akan segera dibentuk aplikasi khusus atau Call Center khusus menampung aspirasi dari masyarakat, ” demikian ungkapnya (ADV/KOM/YOK).

