Liputan Kericuhan Turnamen Bola Voli, Seorang Wartawan Televisi Diintimidasi Dan Kamera Dirampas

JOMBANG,rednews.co.id – Melaksanakan tugas peliputan turnamen bola voli antar pelajar piala bupati cup 2022 di GOR Merdeka, Kabupaten Jombang, seorang wartawan mengalami intimidasi. Tidak hanya itu, alat kerja kamera handycam milik wartawan sebuah televisi swasta, bernama Muhammad Fajar Eljundi dirampas, Rabu (31/8/2022) siang.

Fajar menceritakan, saat itu dirinya bersama Faiz wartawan online datang ke lokasi sekitar jam 12.00 WIB. Mereka melakukan peliputan pertandingan semi-final SMK Dwija Bhakti melawan SMKN 3 Jombang. Pertandingan yang dimenangkan oleh SMKN 3 Jombang dengan skor 3-2 itu berakhir dengan ricuh.

“Tadi sekitar jam 12.00 WIB saya bersama Faiz mau liputan pertandingan voli yang saat itu kondisinya ramai dan ricuh,” kata Fajar di sekretariat PWI Jombang.

Dan pintu gerbang GOR Merdeka pada saat itu juga sudah ditutup. Ia dan Faiz kemudian merekam video dari luar. Tak lama memulai merekam, tiba-tiba Fajar mengaku dihampiri seorang pria lalu merampas kamera handycam miliknya.

“Di depan gerbang itu tadi juga banyak polisi, dari sabhara Polres Jombang,” terangnya.

Pria yang merampas kameranya itu, lanjut Fajar, adalah salah satu guru SMK Dwija Bakti. Meski saat itu Fajar sempat bilang dirinya adalah wartawan yang melakukan peliputan, namun tak dihiraukan dan kamera diamankan.

“Kamera saya langsung dirampas, terus saya minta, tapi gak boleh. Saya saat itu sudah bilang dari media, tapi dia tetap ngeyel,” ucap Stringer TV One tersebut.

Disebut Fajar, oknum guru itu sembari menyita kamera, berujar agar tidak melakukan aktivitas peliputan dengan alasan merusak citra sekolah mereka. Padahal, acara tersebut terbuka untuk umum. “Orangnya bilang mas tolong jaga kondusifitas, merusak citra nama sekolah,” tutur Fajar

Fajar dan oknum guru tersebut berdebat di pintu gerbang. Kemudian Fajar dipiting dengan tangan kiri oleh guru itu dan dibawa masuk ke dalam GOR Merdeka untuk bertemu kepala sekolah.

“Ayo mas, enaknya kita selesaikan di dalam aja. Di dalam ada kepala sekolah,” katanya.

Fajar kemudian bertemu dengan guru lain yang diduga kepala sekolah. Fajar bersikukuh tetap meminta kameranya dikembalikan. Handycam kemudian diserahkan kepada Kepala Sekolah yang duduk di kursi. Di lokasi itu, kata Fajar, ada Kapolsek Jombang dan sejumlah anggota. Fajar lalu diminta untuk mengahapus semua hasil rekaman video.

“Kemudian saya hapus disaksikan banyak orang, termasuk ada polisi juga. Saya difoto dan diminta identitas,” terangnya.

Setelah kejadian itu, Fajar yang merasa dirinya terancam, meminta tolong kepada Kapolsek Jombang AKP Soesilo untuk mengantarkan dirinya keluar dari lokasi.

Fajar menambahkan, akibat insiden tersebut, rekaman video peliputannya hilang. Selain itu tutup baterai handycam miliknya juga rusak. Kejadian intimidasi dan menghalang-halangi peliputan wartawan juga dibenarkan Faiz yang saat itu bersama Fajar. “Ya saya juga di situ,” ucap Faiz.

Setelah kejadian itu, disebut Faiz, sejumlah wartawan datang ke lokasi dan berupaya untuk mengonfirmasi kepada kepala sekolah itu. Namun, pihak sekolah tidak bersedia. “Yang bersangkutan (kepala sekolah) gak mau dikonfirmasi,” kata Faiz.

Setelah kejadian tersebut, Fajar melaporkan ke Polres Jombang. Fajar laporan didampingi oleh para wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang. Hingga saat ini, Fajar bersama rekannya masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Ketua PWI Jombang, Sutono menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini. Ia pun meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana,” katanya.

Sutono menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

“Pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.(jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *