JOMBANG.rednews.co.id.- Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim angkat bicara atas kasus dugaan intimidasi dan persekusi terhadap salah satu wartawan sebuah televisi swasta yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) di Gedung Olah Raga Jombang. kemarin.
Hal ini dilakukannya sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap rekan jurnalis di Jombang, Muhammad Fajar El Jundi yang mendapat kekerasan dalam menjalankan tugas peliputan. Karena sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.
“Kami mengutuk segala tindakan represif dan intimidasi pelaku terhadap rekan wartawan yang dipertontonkan kepada publik lewat pengancaman secara fisik dan psikis pada saat pertandingan Bola Volley di GOR Jombang kemarin . Untuk pelaku intimidasi dan persekusi terhadap wartawan itu harus dihukum seberat-beratnya akibat tindakan sewenang wenang yang telah diperbuatnya. Karena perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan daripada kebebasan pers menjadi terhambat ,” tukas Joko Fattah Rochim kepada wartawan pada Sabtu (3/8/2022).
Dia mengatakan mendukung upaya dari pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus intimidasi dan persekusi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalis tersebut hingga tuntas.
Kepada masyarakat, pihaknya meminta menghormati proses penyelidikan.
” Penyelidikan ini sudah masuk ranah hukum, sudah berjalan dan akan terus di-update perkembangannya oleh kepolisian dan dipantau baik oleh rekan-rekan dari media maupun masyarakat luas. Jadi apapun hasil penyelidikan dari penyidik Polres Jombang saya meminta semua pihak harus bersabar,” kata Joko Fattah Rochim, Sabtu (3/8/2022).
Tidak hanya itu, Joko Fattah Rochim juga mendesak agar pelaku intimidasi dan persekusi
dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal tindak pidana perampasan, pasal tindak pidana persekusi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal pidana tentang menghalangi kebebasan Pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers .
” Kami mendesak kepada penyidik yang memeriksa kasus intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Tv swasta, tidak hanya menerapkan satu pasal pidana 407 KUHP tentang perusakan saja, namun penyidik yang memeriksa kasus ini juga bisa menerapkan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pengancaman kepada pelaku yang diduga melakukan perampasan terhadap kamera korban, serta jeratan pasal pidana yang diatur dalam UU Pers karena melakukan tindakan persekusi, intimidasi secara represif terhadap korban yang secara nyata perbuatan pelaku tersebut menghambat kerja jurnalis ,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan. Melaksanakan tugas peliputan turnamen bola voli antar pelajar piala bupati cup 2022 di GOR Merdeka, Kabupaten Jombang, seorang wartawan mengalami intimidasi. Tidak hanya itu, alat kerja kamera handycam milik wartawan sebuah televisi swasta, bernama Muhammad Fajar Eljundi dirampas, Rabu (31/8/2022) siang.
Fajar menceritakan, saat itu dirinya bersama Faiz wartawan online datang ke lokasi sekitar jam 12.00 WIB. Mereka melakukan peliputan pertandingan semi-final SMK Dwija Bhakti melawan SMKN 3 Jombang. Pertandingan yang dimenangkan oleh SMKN 3 Jombang dengan skor 3-2 itu berakhir dengan ricuh.
“Tadi sekitar jam 12.00 WIB saya bersama Faiz mau liputan pertandingan voli yang saat itu kondisinya ramai dan ricuh,” kata Fajar di sekretariat PWI Jombang.
Dan pintu gerbang GOR Merdeka pada saat itu juga sudah ditutup. Ia dan Faiz kemudian merekam video dari luar. Tak lama memulai merekam, tiba-tiba Fajar mengaku dihampiri seorang pria lalu merampas kamera handycam miliknya.
“Di depan gerbang itu tadi juga banyak polisi, dari sabhara Polres Jombang,” terangnya.
Pria yang merampas kameranya itu, lanjut Fajar, adalah salah satu guru SMK Dwija Bakti. Meski saat itu Fajar sempat bilang dirinya adalah wartawan yang melakukan peliputan, namun tak dihiraukan dan kamera diamankan.
“Kamera saya langsung dirampas, terus saya minta, tapi gak boleh. Saya saat itu sudah bilang dari media, tapi dia tetap ngeyel,” ucap Stringer TV One tersebut.
Disebut Fajar, oknum guru itu sembari menyita kamera, berujar agar tidak melakukan aktivitas peliputan dengan alasan merusak citra sekolah mereka. Padahal, acara tersebut terbuka untuk umum. “Orangnya bilang mas tolong jaga kondusifitas, merusak citra nama sekolah,” tutur Fajar
Fajar dan oknum guru tersebut berdebat di pintu gerbang. Kemudian Fajar dipiting dengan tangan kiri oleh guru itu dan dibawa masuk ke dalam GOR Merdeka untuk bertemu kepala sekolah.
“Ayo mas, enaknya kita selesaikan di dalam aja. Di dalam ada kepala sekolah,” katanya.
Fajar kemudian bertemu dengan guru lain yang diduga kepala sekolah. Fajar bersikukuh tetap meminta kameranya dikembalikan. Handycam kemudian diserahkan kepada Kepala Sekolah yang duduk di kursi. Di lokasi itu, kata Fajar, ada Kapolsek Jombang dan sejumlah anggota. Fajar lalu diminta untuk mengahapus semua hasil rekaman video.
“Kemudian saya hapus disaksikan banyak orang, termasuk ada polisi juga. Saya difoto dan diminta identitas,” terangnya.
Setelah kejadian itu, Fajar yang merasa dirinya terancam, meminta tolong kepada Kapolsek Jombang AKP Soesilo untuk mengantarkan dirinya keluar dari lokasi.
Fajar menambahkan, akibat insiden tersebut, rekaman video peliputannya hilang. Selain itu tutup baterai handycam miliknya juga rusak. Kejadian intimidasi dan menghalang-halangi peliputan wartawan juga dibenarkan Faiz yang saat itu bersama Fajar. “Ya saya juga di situ,” ucap Faiz.
Setelah kejadian itu, disebut Faiz, sejumlah wartawan datang ke lokasi dan berupaya untuk mengonfirmasi kepada kepala sekolah itu. Namun, pihak sekolah tidak bersedia. “Yang bersangkutan (kepala sekolah) gak mau dikonfirmasi,” kata Faiz. (Beny)
Setelah kejadian tersebut, Fajar melaporkan ke Polres Jombang. Fajar laporan didampingi oleh para wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang. Hingga saat ini, Fajar bersama rekannya masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.