Kejari Nganjuk Bersama Dispertan dan Disperindag Gelar Sosialisasi untuk Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi

Nganjuk rednews.co.id Dalam upaya sigap menangkal penyelewengan pupuk subsidi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berkolaborasi dengan Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perdagangan (Disperindag) menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan peserta dari Gabungan Kelompok Tani (Gakpotan) dan berbagai kelompok tani di wilayah Nganjuk. Senin (24/02/2025)

Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memperkuat pendampingan, pengawasan, dan pemantauan distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke tangan petani dengan tepat sasaran. Ika Mauluddhina, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menekankan pentingnya kerjasama antara Gakpotan dan distributor dalam penyaluran pupuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan bahwa distribusi pupuk berlangsung transparan dan adil, sehingga dapat mendorong ketahanan pangan di Kabupaten Nganjuk,” ujar Ika dengan tegas.

Tahun lalu, Kejaksaan Negeri Nganjuk mencatat sejumlah kasus penyelewengan yang melibatkan pengecer yang menjual pupuk di luar wilayah yang ditetapkan, serta dengan harga di atas Eceran Tertinggi (HET). Situasi ini jelas merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan daerah.

Ika menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap sektor-sektor pertanian. Dikenalkan inovasi “Jaksa Sahabat Petani,” yang bertujuan untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada petani. Dalam hal ini, pupuk harus dialokasikan berdasarkan Rencana Definisi Kebutuhan Komoditas (RDKK), yang merinci siapa saja petani yang berhak menerima alokasi pupuk.

“Pendampingan kepada kelompok tani juga sangat penting agar regulasi pupuk berjalan lancar dan sampai kepada petani yang membutuhkan,” lanjut Ika,

Dengan kolaborasi antara Kejari, kepolisian, Dispertan, dan Disperindak, diharapkan inisiatif ini dapat mendorong tercapainya swasembada pangan di Kabupaten Nganjuk. Namun, tantangan yang dihadapi tidak sederhana. Semua pihak harus proaktif dan peduli untuk menciptakan sistem distribusi yang adil demi kesejahteraan petani.

Melalui sosialisasi ini, Kejari Nganjuk menunjukkan langkah nyata dalam memberikan perhatian kepada sektor pertanian dan memastikan pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani. . gus *AG1*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *