Dalam sambutannya Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo menyampaikan, Kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Lembaga Hukum Negara, namun menjadi tanggung jawab kita bersama, seluruh masyarakat, semua komponen tidak terkecuali yang ada di tingkat Desa. Dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi dapat meminimalisir permasalahan hukum di tingkat masyarakat Desa.
Bupati yang akrab dengansapaan Kang Giri juga menyampaikan beberapa perkembangan regulasi baik dari tingkat pusat, Kabupaten, maupun tingkat Desa, “Haruslah banyak pemahaman yang harus dimengerti dan ditaati khususnya bagi aparatur Pemerintahan di Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” Tegasnya.. Permasalah hukum sering kali terjadi di tingkat Desa serta masyarakat yang terlibat. Dengan adanya bimbingan hukum ini, Kang Giri mengajak untuk permasalahan hukum sebaiknya bisa diselesaikan di tingkat Desa.
Sementara Plt Kepala Dinas Pembaerdyaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo Toni Sumarsono mengatakan, Pembinaan Hukum dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi permasalahan hukum di tingkat Desa.”Pasalnya Kepala Desa sebagai pemangku wilayah di Desa harus bisa menyelesaikan secara bijak, baik penyelenggaraan Pemerintahan Desa, penanganan/pelayanan masyarakatnya,” Pungkas Toni.


