Madiun,rednews.co.id- Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar terus dilakukan secara massal agar masyarakat paham betul dan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
Sebanyak 1.300 personil, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kota Madiun kali ini, oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun dilibatkan untuk ikut serta mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan sekaligus pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun
lewat kegiatan senam bersama Wali Kota H.Maidi di Wisata Ngrowo Bening Edu Park, pada, Jum’at (23/6/2023).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono saat di konfirmasi pada saat kegiatan membenarkan bahwa anggota Satlinmas yang hadir kali ini kurang lebih ada 1.300 anggota, se- Kota Madiun. “Para satlinmas inilah yang membantu memantau peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Jika ada penemuan rokok ilegal dan di konfirmasi benar,selanjutnya agar segera melapor ke petugas Satpol PP Kota Madiun,”terangnya.
Sunardi Nurcahyono, pada kesempatan itu juga menyampaikan, sejauh ini belum ada temuan rokok ilegal di Kota Madiun. Karenanya dengan acara senam bersama dan sosialisasi gempur rokok ilegal ini, tentunya mereka akan mendapat pemahaman untuk membantu tugas Satpol PP memberikan edukasi ke masyarakat untuk tidak memakai, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal tersebut.
Sementara itu Walikota Madiun, H.Maidi berharap, satlinmas dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara.
“Rokok ilegal itu tidak boleh beredar di Kota Madiun. Jadi mengapa mereka (satlinmas) kita libatkan karena mereka itu perokok, sehingga juga bisa berperan menyampaikan dan mensosialisasikan ke masyarakat bahaya rokok ilegal itu,” pungkas walikota Madiun H. Maidi.
H. Maidi juga berharap, dengan dilibatkannya satlinmas, peredaran rokok ilegal di seputar Kota Madiun dapat ditekan. Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Atau singkatnya 2P 2B, yaitu 2P adalah polos, pita cukai palsu,dan 2B yaitu bekas dan berbeda.
Dan juga perlu di ketahui bahwa, Sanksi Pengedar Rokok Ilegal, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
(Rd/adv)

