KEDIRI – rednews.co.id- Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah melaksanakan Grand Final Duta Anti Korupsi 2024. Setelah sebelumnya dilaksanakan seleksi tulis dan penilaian video pendidikan anti korupsi dari 72 peserta dari SMP se-Kab. Kediri, Maka terpilih 10 Finalis Duta Anti Korupsi 2024, pada hari Kamis, 11 Juli 2024.
Pada kegiatan Grand Final ini tiap peserta memaparkan konsepnya tentang Anti Korupsi dan dilanjtkan dengan ltanya jawab oleh Juri dari Kejaksaan Negeri, Polres Kediri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini untuk membentuk karakter anti korupsi bagi peserta didik SMP di Kab. Kediri dan Duta Anti korupsi supaya mampu menjadi agen anti korupsi di satuan pendidikan masing-masing.
Dalam grand final Duta Antikorupsi 2024 ini telah terpilih Juara dan sebagai Duta Anti Korupsi 2024 Jenjang SMP yaitu: Juara 1 SMPN 2 Kandangan, Juara 2 SMPN 1 Mojo, Juara 3 SMP Islam Ulil Albab,
Sedangkan untuk Juara Harapan 1 SMPN 3 Pare, juara Harapan 2 SMP Islam Plus Al Hikam, juara Harapan 3 SMPN 2 Kepung dan Finalis SMPN 2 Grogol, Finalis SMPN 1 Pagu dan Finalis SMP Islam Sejahtera Badas serta Finalis SMP Queen Al Falah.
Secara terpisah, Kepala SMPN 3 Pare, Agus Sutjahjo, M.Pd., pada media ini menyampaikan bahwa, “Saya sangat mengapresiasi prestasi yang diperoleh anak-anak, sebagai Juara Harapan 1 dan kreatifitas anak-anak dalam mengikuti Grand Final Duta Anti Korupsi tahun ini sudah bagus, ini perlu update serta ditingkatkan lagi kreatifitas dan kemampuannya, ” terangnya.
Sementara Sekretaris LBH_ADBIL Hadjar Sumargono, M.Pd., dalam kesempatan ini sangat mengapresiasi langkah dari Dinas Pendidikan yang telah mengadakan Grand Final Duta Anti Korupsi Tahun 2024 ini.
Menurutnya, Margono mengatakan bahwa, “Pelaksanaan Grand Final Duta Anti Korupsi ini sangat baik untuk pembentukan karakter sejak dini, hal ini dalam rangka menanamkan kesadaran hukum. Bahwa perlu diperkenalkan sejak awal tentang etika, aturan, dan hukum pada siswa, mereka harus dibekali pemahaman yang memadai agar mempunyai kedisiplinan tentang berbagai aturan/etika yang berlaku di sekolah, masyarakat maupun nergara, agar siswa mempunyai karakter budi pekerti luhur, ” demikian terangnya (mys).

