Gelembungkan RDKK, Pengurus KUD Jadi Tersangka

JOMBANG, rednews.co.id – Oknum pengurus KUD Sumber Rejeki Kecamatan Mojoagung, Jombang ditetapkan menjadi  tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang Kamis (18/2). Tersangka terbukti menggelembungkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelmpok tani (RDKK) dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2019 di Jombang.

Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, tersangka merupakan seorang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki yang bertempat di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Kami sudah menetapkan S (55) sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Ia merupakan pengurus KUD Sumber Rejeki,” kata Yulius Sigit Kristanto.

Peningkatan status S dari saksi menjadi tersangka itu berdasar pada surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021. Penetapan tersangka ini setelah melakukan ekspose dengan penyidik, pihaknya menemukan bukti kuat S melanggar hukum.

“Alat bukti yang kita pakai tentu saja keterangan saksi, berkas dokumen dalam penggeledahan kemarin dan hitungan kerugian negara,” terangnya.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, peran S ini cukup vital dalam perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Karena diduga telah dengan sengaja memalsukan dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung pada tahun 2019 lalu.

“Disini Ia berperan sebagai pengurus koperasi dan untuk melakukan perbuatan manipulasi data, seperti pemalsuan tandatangan dan juga penggelembungan pupuk subsidi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK),” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, jatah pupuk untuk wilayahnya membengkak hingga memiliki sejumlah sisa pupuk. Sisa pupuk inilah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk keperluan lain di luar ketentuan.

“Dari hitungan sementara, negara dirugikan hingga Rp. 431 juta akibat perbuatan S ini,” rincinya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini S belum ditahan penyidik. Kajari menyebut masih akan memeriksa kembali sejumlah saksi, termasuk memeriksa S sebagai tersangka.

“Dia kita sangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Yulius Sigit Kristanto.(jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *