Dua Pejabat PDAM Karimun Jadi Tahanan Kejaksaan

KARIMUN, nednews.co.id – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjung Balai Karimun, Rabu (16/12) menetapkan penahanan terhadap 2 tersangka IS dan JS atas kasus korupsi dilingkungan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Karimun PROV Kepri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (KASIPIDSUS) Andriansyah menjelaskan, bahwa sejak Rabu 16/12/2020 sampai 20 hari kedepan kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Karimun PROV Kepri.

“Sejak tanggal 23/11/2020 kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka, IS adalah mantan Dirut Tirta PDAM Karimun sedangkan JS adalah mantan Kabag keuangan PDAM.” Jelas Ardiansyah.

Berdasarkan temuan dari perhitungan audit inspektorat Kabupaten Karimun PROV Kepri ditemukan total kerugian negara dari hasil korupsi sebesar Rp.4,9 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya sangat sangat simple, uang ditarik dari bank tidak ada ditemukannya, pertanggung jawabannya serta digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan yang tidak diatur direktur boleh meminjam uang perusahan, kalau pun ada harus izin dari komisaris.” Imbuhnya.

Kasus PDAM distribusi 2019 Tirta karimun masih terus dikembangkan penyelidikan atas simpang-siurnya kabar bahwa Tirta PDAM menjadi ATM bagi kalangan elit Karimun. Kasi Pidsus Ardiansyah menjelaskan untuk pemeriksaan sekarang kejaksaan akan menggali kemana aliran dana tersebut dipergunakan.

“Sementara ini kita akan gali dulu info dari tersangka, uangnya digunakan untuk apa, dilihat dari kerugian negara yang cukup besar, kita belum tau uang digunakan untuk usaha atau lainnya.”(syof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *