Dua Korban Penipuan Minta Keadilan, Pelaku Bisnis Trading Rugikan Masyarakat
SURABAYA, rednews- Kedua wanita muda warga Lamongan, Arum Rahmawati (23) dan Silvy Arbiyanti (23) meminta keadilan yang merasa tertipu bisnis Trading, atas kasus yang dialaminya terkait dugaan penipuan oleh Samudra Zahrotulbilad (21) warga Lamongan (tersangka).
Bermula dari iming-iming bisnis trading yang memberikan keuntungan 50 persen, yang dijanjikan tersangka melalui Reseler hingga member, Meski sudah ditahan di Polres Lamongan, Jawa Timur, Namun jumlah korban ternyata tidak sedikit.
Dalam hal ini, Korban Arum maupun Silvy melalui kuasa hukumnya Advokat Ramot Batubara,SH, Advokat Sahlan Azwar,SH,S.P.d, maupun Sahura,SH,MH, dan Effendy Ssy, menyampaikan pada sejumlah wartawan, bahwa dalam kasus trading investasi bodong ini, kliennya sebagai reseler yang bertindak mencari member lewat media sosial.
“Benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi di lamongan dan sekitarnya dan klien kami termasuk bagian/reseller dimana menghimpun uang member dan disetorkan ke Zahrotul bilad yang saat ini tersangka dipolres lamongan,” kata advokat Sahlan Azwar SH, bersama pengacara Ramot Batubara,SH serta didampingi dua korban mengumgkapkan, Selasa (18/1/2022).
Sahlan juga menambahkan, Awalnya dalam bisnis trading bodong ini cukup lancar dijalankan tersangka, Banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan dan itu lancar dibayarkan. Tapi menginjak bulan ke empat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh tersangka Bilad.
Macetnya profit membuat banyak member mulai gelisah, sebagai reseler Arum dan Silvy pun ikut kelabakan. Pasalnya member yang selama ini dihimpun mulai mempertanyakan uang yang sudah disetor ke pada kedua reseler tersebut, Dari keterangan Silvy bahwa semua uang dari member sudah disetorkan kepada owner tersangka Samudra Zahrotulbilad.
“Semua uang member sudah kami setorkan ke owner semua dan kami juga dijanjikan,” terang Silvy membenarkan secara spontan.
Kuasa hukum korban, Sahlan Aswar SH juga menjelaskan, “Seluruh uang yang masuk ke klien kami pokoknya sudah disetor ke tersangka Bilad, dan kami juga dijanjikan, Peŕlu diketahui juga kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa selain rumah juga kendaraan klien kami,” tandas Sahlan.
Bahkan menurut pengakuan Silvy dan Arum, keduanya juga merasa ditipu oleh owner trading Samudra Zahrotul Bilad, Karena itulah keduanya langsung melaporkan kasus penipun yang dilakukan owner tersebut ke Polres Lamongan. Laporan tersebut dengan registrasi TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu. Silvy melaporkan Zahrotulbilad telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp. 2 Milyar.
Karena merasa ditipu beberapa member mendatangi rumah silvy dan Arum untuk mempertanggungjawabkan uangnya yang sudah masuk agar dikembalikan. Kedua reseler hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada dirumah Silvy dan Arum. “Semua barang-barang milik kami dibawa kabur member mulai dari sepeda motor dan barang -barang lain” ungkap Silvy.
Bahkan fatalnya informasi yang beredar dikalangan member, bahwa Silvy dan Arum telah kabur dari Lamongan dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tidak dibenarkan oleh penasehat hukum Silvy dan Arum.
“Itu tidak benar klien kami kabur, klien kami awalnya mau melaporkan kepolda namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan dipolres, klien kami saat ini berada disuatu tempat di surabaya dan sekitarnya, Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh polres lamongan,” pesan pengacara asli sumbar tersebut.
Lagi Sahlan, Berpesan dan menegaskan agar seluruh member menyadari, bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan dikembalikan, jadi diminta bersabar dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan.
“Kami berharap kepada polres lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan aset aset bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,”pungkasnya.
Sementara, Advokat Ramot Batubara menambahkan soal trading disimpulkannya merupakan pertukaran bentuk barang dan jasa, Namun bentuk tersebut tidak wujud, sehingga disebutnya hanya sistem money game.
“Yang mana sebenarnya dimaksud Trading ini adalah dapat disimpulkan berupa pertukaran barang dan jasa, namun dalam hal ini (perkara) yg sedang kami tangani saat ini adalah tidak ada wujud suatu barang, dan ini hanya suatu sistem money game perputaran uang diantara pemain, yakni semua mulai dari pihak owner dan member selama periode 3 bulan terakhir ini terjadi masalah, dan pihak owner tidak dapat mempertanggungjawabkan suatu keuntungan atau yang disebut Profit kepada para member, termasuk klien kami ini,” jelas Ramot Batubara.
Terpisah, Kanit 2 Polres Lamongan Arif membenarkan jika tersangka Samudra telah ditahan namun belum mengetahui jumlah korban, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
“Benar, Sudah ditahan, Belum tahu kalau jumlah korban,” jawab kanit polres Lamongan secara singkat membenarkan informasi yang diperoleh.
Diketahui, Silvy dan Arum memang saat ini masih syok atas kejadian tersebut dan bingung. Karena keduanya saat ini sudah tidak punya uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member, Karena keduanya telah menyetorkan semuanya ke tersangka, Semua uang yang disetorkan ke tersangka Zahrotulbilad dikatakan ada bukti transfernya dan bukti bukti lainnya.(Jhon/ wied)



