PONOROGO rednews.co.id – DPRD Ponorogo gelar rapat Paripurna di Aula sidang (17/5/2022) dengan agenda jawaban Eksekutif dan pandangan umum fraksi- fraksi DPRD atas usulan pencabutan 2 Raperda. Adapun Raperda yang dimaksud Perda no 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa dan konstruksi dan Perda no 4 tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Selain itu juga dilakukan pembentukan Pansus usulan pembentukan Raperda. Dalam kegiatan tersebut tampak hadir , jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dan segenap undangan yang hadir. Paripurna kali ini dipimpin oleh Miseri Efendi selaku wakil ketua DPRD .
Dalam sambutannya, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi dan merasa sangat senang juga berterimakasih atas kinerja DPRD Ponorogo atas 2 Raperda yang diajukan.” Setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama dan berbagai masukan serta saran maka saya mpaikannya penjelasan,” Ujarnya
Menurutnya mengenai perkembangan dan regulasi maka dengan dicabutnya Perda no 2 tahun 2013 , maka berpedoman pada PP no 5 tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Ijin usaha
Brrsalin dan PP no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP no 23 tahun 2020 terkait peraturan pelaksanaan UU no tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini Pemkab Ponorogo tidak menerbitkan produk hukum daerah terkait ijin usaha dan jasa konstruksi lagi.Pasalnya sudah sesuai dengan PP no 5 tahun 2021,” bahwa perijinan dan berusaha ditentukan oleh Tingkat beresiko yang akan ditimbulkan dengan sistem berintegrasi lewat elektronik atau online singgle submission (OSS) ,” Paparnya.
Bupati yang akrab dengan sebutan Kang Giri itu juga menjelaskan, meskipun ijin usaha dan konstruksi tidak berhubungan PAD namun pemberlakuan PP Pusat mengenai ijin berusaha ditentukan oleh resiko yang akan ditimbulkan dengan sistem terbuka dan terintegrasi melalui sistem elektronik. ” Oleh karena itulah Pemerintah daerah tidak boleh memungut retribusi perijinan tertentu, yaitu pemungutan IMB selama January sampai February 2022.” sehingga berdampak pada pengurangan pendapatan PAD sekitar 200 juta,” Jelasnya.
Selain itu terkait LPMD di desa dan lelurahan Semula diatur Perda dan sekarang Cukup diatur Perbup sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 Permendagri no 14 tahun Tahun 2018 tentang LPMD.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Misri Efendi selaku wakil ketua DPRD Ponorogo, dirinya mengatakan, Pencabutan Perda no 2 Tahun 2013 dan Perda no 4 tahun 2008 menyesuaikan aturan yang berlaku. Perda tersebut diatas dicabut karena ijin usaha dan konstruksi sudah bukan lagi wewenang daerah, namun sudah menjadi wewenang pusat melalui online singgle sUbmission ( OSS ).
Hal ini juga telah terpapar di Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis beresiko , juga PP no 14 tahun 2021 tentang perubahan PP no 22 tahun tahun 2020 terkait Pelaksanaan UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi beserta pelaksanaannya. Sehingga pendaftarannya melalui online tidak lagi manual dan menjadi kewenangan pusat.” Maka dari itu Pemerintahan daerah harus menyesuaikan peraturan ini,” Tandasnya.
Sedangkan pencabutan atas Perda no 4 tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Sesuai peraturan Permendagri no 18 tahun 2018 sekarang tidak lagi diatur Perda tapi cukup Peraturan Bupati ( Perbup ).” Oleh karena itu Perda yang ada perlu dicabut dan menyesuaikan Permendagri Sehingga 2 Perda yang dicabut tidak bertentangan dengan Peraturan diatasnya (pusat ),” Paparnya.
Lebih lanjut, Miseri juga menjelaskan, sebanyak 8 Fraksi DPRD sepakat dalam pencabutan 2 perda tersebut di atas sehingga tidak perlu dibentuk Pansus, ” Karena jelas, Perda tersebut sudah diatur di Pemerintahan pusat yang lebih tinggi,” Kita harus tegak lurus pada aturan Pemerintahan pusat,” Pungkasnya.( Joko/DPRD/ Adv)