DPRD Ponorogo Gelar Paripurna, tandatangani Nota Kesepahaman

Ponorogo rednews.co.id – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo tandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Ponorogo tahun 2023 di aula sidang Paripurna. Kesepakatan penandatanganannya dilakukan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo bersama Sunarto Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo  Senin (21/11/2022).

Dari kesepakatan ini diketahui, pendapatan daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.342.583.769.208. Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp310.347.883.897, dana transfer sebesar Rp1.943.031.034, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp3 miliar.

 

Sedangkan alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.555.679.933.274. Dari nilai ini, APBD tahun 2023 direncanakan defisit Rp299.301.074.991.

“Lumrah, sebuah perencanaan itu asumsi, asumsi kita harus optimistis kita pasang defisit, 299 miliar. Biar kita berkeringat bagaimana mendorong PAD (Pendapatan Asli Daerah. Red) kita,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Defisit ini, lanjut Sugiri Sancoko akan ditutup dengan Sisa Lebih Perencanaan Anggaran (Silpa) 2022 sebesar 259,4 miliar, penerimaan pinjaman sebesar 100 miliar, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman 300 juta rupiah. Selain itu, Pemkab Ponorogo akan mendorong peningkatan PAD baik melalui pajak, retribusi, maupun pengelolaan aset daerah.

“Ini sudah melalui perhitungan yang matang, Silpa kita 259,4 miliar, jadi klop. Ditambah dengan pendapatan lain. PAD kita dorong bersama, pajak, parkir, retribusi dan lainnya,” ungkap Sugiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan dengan pengurangan dana transfer umum (DAU) sebesar 106 miliar dan defisit anggaran sebesar 299 miliar, Pemkab Ponorogo harus bekerja keras untuk menutupinya.

“Dengan perhitungan pendapatan dan belanja, APBD 2023 defisit Rp299 miliar. Tadi disampaikan melalui silpa 2022 dan pembiayaan pinjaman. Tadi direkomendasikan lebih intens melakukan advokasi ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mendapatkan tambahan pembiayaan,” terang Sunarto.

Menurut Sunarto ,pihaknya juga meminta Pemkab Ponorogo melakukan inovasi – inovasi untuk meningkatkan PAD dari berbagai sektor. Mulai dari optimalisasi pendapatan dari retribusi tempat wisata, optimalisasi retribusi parkir dengan menggunakan parkir berlangganan maupun e-parkir, sampai mendorong Pemkab memungut pajak atas material tambang yang diambil di Bumi Reog.

“DAU berkurang 106 miliar. Pemkab harus melakukan inovasi-inovasi untuk mencari sumber pendapatan lain. Kalau mengandalkan dana transfer ya sulit. Apalagi DAU sekarang aturannya rigid seperti DAK,” pungkas Sunarto.( Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *