NGANJUK,rednews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pemkab Nganjuk mengusulkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna memperkuat ketahanan pangan di kabupaten nganjuk.Rabu (8/2/2023),
Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, SH. Hadir dalam rapat paripurna, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, seluruh anggota DPRD kabupaten Nganjuk, OPD Nganjuk, juga para asisten di jajaran Pemda Nganjuk.
Plt Bupati Marhaen Djumadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan lahan pertanian di Kabupaten Nganjuk bersifat berkelanjutan, termasuk hasil lahan pertanian di Kabupaten Nganjuk yang semakin menurun. Ketimpangan sistem pemilikan dan penggunaan lahan pertanian menimbulkan beberapa masalah yang mengikutinya.
“Dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan mesti dilakukan secara sistematis dan berjenjang. Ini butuh perhatian khusus semua pihak dan bentuk peran kebijakan pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, butuhnya perhatian khusus untuk melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan untuk menjadikan ketersedian lahan pertanian guna mewujudkan kemandirian ketahanan pangan di Kabupaten Nganjuk.
Ia berharap, bagaimana pihaknya bisa memanfaatkan lahan pertanian dan lahan wilayah hutan yang ada program ketahanan pangan berkelanjutan lebih efektif’ efisien yang sesuai tata ruang Kabupaten Nganjuk.
“29-30% dari sektor pertanian harus kita lindungi bersama,” tandasnya
Ketua DPRD Tatit Heru Tjahyono menyampaikan, membahas PKL di Nganjuk juga terkait lahan pertanian dan lahan-lahan mana yang tidak diperbolehkan untuk industri harus jelas.
“Melihat perkembangan yang ada saat ini banyak pabrik yang akan didirikan dikawasan pertanian produktif, jelas harus ada kajian mendalam. Pendirian pabrik tidak asal begitu saja menempati lahan pertanian produktif. Oleh karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif harus dipertahankan keberadaannya dan dikawal dengan landasan Perda. Dengan demikian lahan pertanian produktif tidak dikorbankan begitu saja untuk mendirikan pabrik dan kepentingan lainya.” Paparnya
“Kawasan yang ijo yang benar-benar ijo harus jelas Jangan ijo dibilang merah. Harus kita kawal bersama-sama,” tegasnya
Ia berharap, industri di Nganjuk jangan sampai menganggu lahan pertanian yang potensi penghasil pangan.
“Teknisnya kita akan rembuk bersama tanpa mengurangi investasi yang masuk, tetapi tetap kita melindungi lahan pertanian yang ijo,” pungkas Tatit Ketua DPRD Nganjuk. (imf)

