Cegah Kurangnya APBN, Satpol PP Ponorogo Gelar Wayang Kulit Sebagai Media Sosialisasi Cukai Tembakau

PONOROGO rednews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo gelar Wayang kulit dengan Ki dalang  Mus Mujiono guna sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal,  Bertempat di Balai Desa Siman, Kecamatan Siman Ponorogo, Sabtu, (17/06/2023). sosialisasi kali ini sudah yang ke sekian kalinya .Giat tersebut dihadiri Joko Waskito Kepala Dinas Satpol PP, Ponorogo Ikhsan Triyanto bersama tim Bea Cukai Madiun, AKP Nanang Budianto Kapolsek Siman,  Ponorogo, Kejaksaan Negeri,  Forpimcam Kecamatan Siman Ponorogo, masyarakat dan segenap undangan yang hadir.
Joko Waskito Kepala Satpol PP Ponorogo, mengatakan, dalam sosialisasi tersebut yang disasar warga di Kecamatan Siman Ponorogo khususnya para pedagang, penjual kelontong. Menurutnya tujuan sosialisasi ini untuk membangun sinergitas, kolaborasi, dan merupakan amanat dari Bea Cukai, terkait peredaran cukai rokok ilegal,” Katanya. Dengan digelarnya pergelaran wayang kulit sangat positif. Pasalnya hal tersebut, selain sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang cukai kepada masyarakat, sekaligus memberikan hiburan serta nguri-uri budaya, katanya
Menurut Joko Waskito, sampai saat ini masih terjadi di masyarakat, dan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan keuangan negara,khususnya berkurangnya dana APBN untuk pembangunan, kata Joko. Tidak hanya itu saja, dirinya juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal,dengan jelas, sehingga masyarakat mengetahui dan paham ciri-ciri rokok ilegal.
Dikatakannya, adapun empat ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos yang tidak dilekati dengan pita cukai pada kemasannya,  rokok ilegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit dikenali dan biasanya desain dan warnanya memudar atau terlihat tidak jelas. Ketiga merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang digunakan sebelumnya, ” dan ciri terakhir merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” pungkas Joko Waskito.
Sementara itu Ikhsan Triyanto selaku Fungsional pemeriksaan pertama dari Kantor Bea Cukai Madiun yang juga sekaligus selaku narasumber sosialisasi gempur rokok ilegal mengatakan, regulasi yang berkaitan dengan cukai yaitu Undang-Undang RI  Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai. Ancaman bagi pelaku penyalah gunana cukai ilegal adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda  paling sedikit 2 ahun, dan/atau pidana denda  paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,, papar Iksan Triyanto..(HIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *