Catatan Kecil Rohmadi Sularsono Pendamping Korban Covid.

Catatan Kecil Rohmadi Sularsono Pendamping Korban Covid.

PONOROGO.rednews.co.id -Setelah terjadinya kesepakatan damai dalam mediasi antara Budiono(37) warga desa Sampung, Kecamatan Sampung, dengan pihak RSUD Harjono Ponorogo atas dugaan pengcovidan almarhum bapaknya Budiono, Rohmadi Sularsono Sebagai pendamping keluarga Budiono menyampaikan  kepada awak Media Rednews; Jumat (03/09/2021)

Menurutnya sermula tanggal (20/08/2021) masuk UGD tanpa rujukan Keluhan mati separuh. Tindakan medis yang dilakukan Ct. scan , cek Laborat, serta memindahkan pada ruang rawat inap Azoka. Kemudian cek Labarot kesatu tanggal (20/08/21) dan cek Laborat kedua tanggal (21/20 /21) hasil negative.dan cek Laborat ketiga mengarah pada tegaknya  diagnosa covid Karena merasa tidak ada perkembangan maka keluarga minta pulang paksa, diperkenankan setelah diberi arahan dan pesan bahwa pasien  akan diawasi petugas Puskesmas.

Keluarga pasien dibekali juga dengan obat,hasil medis serta hasil Laborat kecuali hasil Laborat yang menunjukkan terkonfirmasi positive covid.
Setelah pulang selang satu hari Galung meninggal dunia pada senin sore (23/08/21) dan dimakamkan secara lazimnya jenazah yang tidak terpapar covid. Karena pada hari itu pula keluarga belum menerima hasil Laborat ketiga yang menunjukkan terpapar covid.

Selasa (24/08/2021) Budiono anak almarhum memosting pada group ICWP postingan bertemakan adanya mall praktek pada RSUD yaitu di covidkan.Selang beberapa hari dirinya ditemui oleh  keluarga almarhum agar melakukan pendampingian terkait postingan di ICWP saat dilakukan mediasi. Yang patut dipertanyakan adalah  “Mengapa almarhum Galung  di tempatkan pada ruang Asoka?  Padahal almarhum galung pernah di lakukan siti scan berkaitan dengan dugaan CVE (strok),” Ujarnya.

Lanjut Rohmadi Sularsono yang santer dipanggil Sony juga mengatakan, Kemungkinan memiliki diagnosa ganda.Namun, pilihan Laborat tidaklah mencerminkan tegaknya diagnosa ganguan pernafasan / penyakit paru-paru/covid. Realita pada langkah selanjutnya dilakukan uji Laborat ketiga yang ternyata berkesimpulan terkonfirmasi Covid ,hanya saja hasilnya diterima oleh keluarga sehari setelah pemakaman. Artinya pada tanggal sekian tegak diagnosa terpapar covid versi keluarga. Sehingga sebetulnya secara teknis postingan dengan tidak tepat dengan yang dilakukan keluarga korban sebab hasil Laborat terlepas diterima terlambat ditanda tangani oleh yang berkompeten (dokter spesialis Patologi klinik) terlepas di terima terlambat.

Adapun hasil dari analisanya tertuang dalam catatan kecil diantaranya sebagai berikut :
1.mengapa masuk dengan keluhan mati separuh, cek lab dan permintaan city scan pada kepala tidaklah untuk diagnosa covid.  Tindakan itu merupakan upaya menegakkan diagnosa CVE(stroke) Namun pasien ditempatkan pada Ruang asoka  yang merupakan tempat perawatan paru-paru atau yang sejenis.
2. Cek lab ke tiga di lakukan untuk mendiagnosa untuk penyakit covid. walau hasil terlambat namun diagnosa covid tegak sebab di tanda tangani oleh Dr.Spesialis patologi klinik .
3. Tidak mungkin pendamping menyarankan pihak keluarga menolak hasil lab ke 3. Sebab harus dilakukan yang nantinya penanda tangan hasil setidaknya setara. Atau memiliki kompentensi izasah yang setara atau setingkat lebih tinggi. Dan pada laboratorium medis yang memiliki standar terpenuhinya prasarat No 3.
4.andai kata dilakukan upaya cek lab tidak mungkin bisa terjadi sebab sudah meninggal dunia dan di kuburkan. Visum untuk tegaknya diagnosa bila mana sudah meninggal, haruslah ada bukti yang cukup adanya tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian agar dilakukan pembongkaran.
5. Yang lebih menarik lagi ternyata ada bukti berupa Resi biaya CT.scan  Pada bukti itu tertera bukti di jamin BPJS. Artinya bukan pembiayaan yang berasal dari pandemik covid . Semoga saja bisa dan wajib diubah bila mana Almarhum. tetap dianggap meninggal pandemi covid, paparnya. Kemudian Sony menarik Kesimpulan bahwa perdamaian itu sudah seharusnya diupayakan dan sudah dicapai kesepakatan. Namun, RSUD masih memiliki kewajiban moral untuk mempublikasikan perubahan pembukuan yang berkaitan dengan bukti adanya pembayaran dengan biaya BPJS bukan pandemi covid. Sepanjang pasien itu tetap terpapar covid agar tidak terjadi pembukuan ganda (Dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *