KEDIRI – rednews.co.id Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Kertosono Kediri. Turut hadir dalam musyawarah ini, Wakil dari Dirjen Kementerian PUPR, Asisten 1 Pemkab Kediri, Tim Appracial dan Forkompincam Banyakan. Musyawarah ini dilaksanakan
pada hari Rabu pagi pukul 09.30 WIB, (24/05/2023) bertempat di Gedung Serba Guna Balai Desa Maron, Kecamatan Banyakan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kediri, Sukadi, SE., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, sosialisasi pada hari ini mengundang warga yang terdampak pembangunan ruas jalan tol Kediri – Kertosono, mereka akan dipanggil satu per satu untuk melihat hasil Appracial.
Pada media ini Sukadi mengatakan, “Hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), mereka menyerahkan dokumennya ke pihak BPN, untuk dilakukan penetapan ganti kerugian. Kalau warga sepakat langsung dibuatkan berita acara. Jika warga tidak sepakat akan dilakukan sosialisasi ulang sampai semua benar-benar sepakat, ” demikian terangnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., MH., pada kesempatan ini menyampaikan bahwa, hari ini kita mengundang warga Desa Maron yang terdampak pembangunan ruas jalan Tol Kertosono-Kediri.hari ini mengundang warga untuk melakukan musyawarah. Musyawarah ini bukan untuk menetapkan harga, tetapi musyawarah untuk menetapkan bentuk kerugian, dalam hal ini Pemerintah menentukan bentuk kerugiannya adalah dalam bentuk uang.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, bahwa tahapan musyawarah sampai dengan status validasi tersebut bisa selesai kurang lebih 2 (dua) bulan Kita kumpulkan warga Desa Maron untuk menentukan bentuk kerugiannya, pemerintah menawarkan ganti rugi dalam bentuk uang.
“Tentunya, ada beberapa proses yang harus dilalui Tim Appracial yaitu melalui rangkaian kegiatan mulai dari identifikasi, pengambilan data fisik, data yuridis, peta bidang tanah, data nominatif, sampai verifikasi ulang terhadap warga yang keberatan, ” terang Eko.
Kemudian Eko menyatakan, semuanya sudah terlalui yang keseluruhan sebanyak 142 bidang tanah, ada Tanah Kas Desa (TKD) dan juga Fasilitas umum (fasul) seperti jalan dan saluran irigasi, jika semua telah sepakat, sebanyak 105 warga tersebut menandatangani berita acara kesepakatan yang kemudian dilanjutkan untuk penyerahan ke PUPR untuk diajukan pembayaran.
“Kalau seluruh warga sudah sepakat dengan hasil dari Tim Appracial, saya segera menyerahkan hasil validasinya ke PUPR untuk selanjutnya diajukan dipersiapkan pembayarannya, nanti akan dari validasi Dirjen PUPR akan di validasi lagi dari Lembaga Manajemen Aset Negara, “demikian pungkasnya.
Sedangkan Kepala Desa Maron, Slamet Riyadi dalam kesempatan ini menjelaskan, Alhamdulillah warga yang terdampak jalan tol untuk tanah sudah setuju atau sepakat sebesar 80 persen setuju.
Untuk tanah aset daerah yang terdampak akan dilakukan tukar guling hanya 1 bidang. Hari ini sosialisasi ganti rugi tanah selama acc sudah cocok akan diganti berupa uang. Dari 142 warga kalau tanda tangan semua.
Bagi warga yang belum sepakat diberi waktu 2 minggu, apabila tidak ada respon bisa diselesaikan di pengadilan.
“Ada sebagian warga belum sepakat karena bangunan baru harga belum cocok, tapi kalau bangunan lama sudah sepakat semua dan sudah cocok harganya, ” ungkap Kades Slamet Riyadi (mys).

