JOMBANG,rednews.co.id – Diduga penarikan biaya PTSl di Ds. Sukorejo,Kec Perak,Kab.Jombang sebesar 230 ribu rupiah dikeluhkan warga,dikarenakan batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar 150 ribu rupiah tidak diindahkan panitia PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap).
Diceritakan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya istrinya diminta menandatangani surat pernyatan tidak keberatan biaya pengurusan PTSL sebesar 230 ribu rupiah, dengan rincian uang tambahan sebesar 80 ribu rupiah tersebut digunakan untuk tambahan materai,patok, juga pembelian laptop dan printer.(6/9)
“Saya juga merasa tidak pernah diajak rapat untuk menentukan biaya pengurusan PTSL, keputusan tersebut diambil dari rapat panitia PTSL dengan hanya mengundang beberapa perwakilan dari tiap dusun.” Ujar nya.
Ketika awak media mencoba konfirmasi hal tersebut, Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Perak tidak berada ditempat, dan ditemui oleh Sekretaris Desa Kusnandar.
Kusnandar Sekretaris Desa Sukorejo menerangkan bahwa benar biaya PTSl
Didesanya sebesar 230 ribu dengan pemohon nya sebanyak 2300 pemohon.(6/9)
“Penambahan 80 ribu dalam biaya tersebut sudah disepakati masyarakat, itu dipergunakan untuk membeli materai,tambahan patok,dan laptop, juga printer untuk memperlancar pelaksaan program tersebut” tuturnya.
Dijelaskan nya pula panitia tidak bisa bekerja jika tidak didukung fasilitas, juga waktu pelaksanaan sangat mendadak, kerjanya sangat berat harus tepat waktu,dan juga harus lembur.
Sementara itu, Camat Perak Widiono SP, MM saat dihubungi via whattsap (6/9) menuturkan “kesepakatan penambahan biaya tidak boleh dilakukan kalau bertujuan menguntungkan seseorang”.(Dvd)

