Nganjuk – Rednews.co.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat koordinasi (rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan tentang penanganan pidana pemilu. Rapat digelar di Hotel Front One Nganjuk,Selasa (8/11/2022).
Ketua Bawaslu Nganjuk Abdul Azis mengatakan, rakor dilakukan memandang isu-isu krusial penanganan tindak pidana dalam rangka menyambut Pemilu dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024. Oleh sebab itu beragamnya implementasi aturan pidana dalam pemilu perlu mendapat perhatian lebih, sehingga isu-isu krusial Sentra Gakkumdu ini perlu diinventarisir jelang Pemilu 2024.
Beberapa isu yang patut untuk diinventarisir antara lain desain kemandirian Bawaslu, sebab ranah teknis pelaksanaan pemilu/pemilihan pada tahun sebelumnya belum menjamin kemandirian Bawaslu.
“Yang sering terjadi yaitu perbedaan dalam menerapkan ketentuan pidana pemilu dan pemilihan,” ujar Azis.
Selain itu himpitan tahapan antar-pemilu dan pemilihan pada 2024, memungkinkan Sentra Gakkumdu untuk terus melanjutkan kerjanya, mengingat pembentukan Sentra Gakkumdu berlandaskan dasar hukum berbeda.
“Dan yang juga perlu dipikirkan, apakah Sentra Gakkumdu Pemilu juga untuk melanjutkan kerja sebagai Sentra Gakkumdu Pemilihan.”Hal itu mengingat dasar hukum pembentukan yang berbeda,” jelasnya
Namun begitu efektifitas kerja Sentra Gakkumdu yang selalu terganggu, biasanya dari dukungan anggaran sehingga tidak menjangkau sampai dengan berakhirnya masa kerja, pungkasnya.(Gus) *AG 1

