‘’Dengan metode seperti ini, saya yakin terjadi percepatan pembangunan di Ponorogo,’’ kata Kang Bupati setelah penandatanganan MoU di aula FABA selama ini sudah digunakan sebagai bahan campuran batako, paving, dan kanstin (beton tepi atau pembatas). General Manager PT PJB UBJOM PLTU Pacitan Dwi Juli Harsono menyebutnya sebagai terobosan jika memanfaatkan sisa pembakaran batu bara yang menyerupai pasir halus itu untuk betonisasi dan plesterisasi.
‘’Tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan bahan pengerasan jalan maupun memplester rumah,’’ jelasnya.
Pun, FABA bukan lagi termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jika berasal dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU. Payung hukum yang mengatur ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.( Kominfo/Fery)


