Ponorogo, rednews.co.id – Pelaku penerbangan balon udara dan pembuat petasan seberat 5kg, berhasil di tangkap tim Reskrim Polres Ponorogo, Selasa 11 maret 2024.
Bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo, Tersangka 8 orang, terdiri dari 3 orang dewasa dan 5 orang yang masih anak, untuk tersangka yang masih anak tetap akan kita proses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain, Balon udara, Black Powder (mesiu) /bubuk petasan seberat 5kg, petasan yang belum sempat meledak terbuat dari paralon dengan berat 5kg.
Polres Ponorogo melalui, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menerangkan “tersangka bersama -sama patungan menghimpun dana terkumpul sekitar 2jt, kemudian tersangka E membeli bubuk mesiu di toko online, mereka bersama -sama membuat Balon udara dan Petasan juga di rumah tersangka E, sekitar pukul 05.00 wib mereka menerbangkan Balon udara dan menyalakan Petasan di area persawahan di Desa bogem kecamatan Sampung”, terangnya.
Kami berharap untuk masyarakat untuk tidak membuat dan menerbangkan Balon udara, jelasnya.
Penyidik Polres Ponorogo menetapkan tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman hukum penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Bulan Ramadan adalah waktu untuk menebar kedamaian, bukan kebisingan. Jangan menyalakan petasan atau menerbangkan balon udara yang bisa membahayakan. Lebih baik perbanyak ibadah dan kebaikan untuk meraih berkah. Mari jaga keamanan dan ketenangan bersama. (Fer)

