Akibat Perampasan Kendaraan Di Jalan, Ormas Dan LSM Bersitegang Dengan Advokad WOM Finance

Kediri Raya, rednews.co.id – Penarikan kendaraan dalam perjanjian fidusia yang dilakukan salah satu Advokad sekaligus menjadi pemilik perusahaan rekanan Leasing di Kediri pada hari Sabtu (3/7/2021)sangat disayangkan. Hal itu diungkapkan oleh Bagus Suswanto SH,MH Wakil Bakorda Kader Bela Negara Kediri Raya (FKBN) Kediri.
Menurutnya apapun profesi dan pekerjaan seseorang merampas paksa kendaraan warga itu tidak dibenarkan. Pasalnya sudah ada sebagai dasar hukum putusan MK No 18 Tahun 2019 dan Perkap Kapolri No 8 tahun 2011 yang telah dijelaskan, pihak yang boleh menarik unit di jalan adalah Kepolisian dengan putusan pengadilan, bukan PT atau yang lainnya.” Ini Premanisme Bung”, tegas Bagus Suswanto S.H. M.H. sekaligus juga sebagai praktisi hukum.
Lanjut Bagus,, apapun dalilnya tidak pernah dibenarkan secara Hukum di Indonesia merampas kendaraan di tengah jalan selain petugas yang ditunjuk Pengadilan sebagai pelaksana hasil keputusan. Apalagi ini masa sulit perekonomian di Pandemi Covid.

Sementara itu ,korban perampasan Cyntia Geo Magda 38 tahun saat diklarifikasi wartawan, dirinya menceritakan Kronologi kejadian perampasan. Bermula ketika ia mengendarai mobil Grand Livina Warna Putih dengan plat nomor AG 1821 PK dan saat berhenti di lampu merah Talun Kabupaten Blitar didatangi orang tak dikenal yang tiba-tiba menghentikan kendaraannya langsung dengan paksa dan mencabut kunci mobilnya sembari mengaku petugas WOM Finance untuk melakukan penarikan mobil. Karena sudahl telat bayar 3(tiga) kali angsuran.” Dan seketika itu saya sangat ketakutan dan menangis sejadinya saat mobil dibawa preman bayaran WOM Finance,” ungkapnya.
Menurut pengakuan cyntya, angsuran mobil yang dikreditnya telat bayar 2 (dua) kali angsuran, 1 (satu) kali angsurannya sudah dibayarkan di gerai Alfa mart ada bukti struknya tapi tidak terinput di sistem keterangan dari Wom Finance diblokir dan satu angsuran lagi belum jatuh tempo”, jelas Cintya sambil menangis ketakutan.
Sementara itu ,M.Akson Nulhuda S.H,M.H selaku advokad kuasa penunjukan WOM Finance didepan awak media dan gabungan puluhan LSM Kediri Raya saat mendatangi Kantor WOM Finance di Jalan Patiunus No 9, Kelurahan Kemasan Kota Kediri sabtu siang(03/07/2021) ,mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas penarikan unit kendaraan Grand Livina diperempatan lampu merah kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.”Silahkan kalau mau ambil jalur hukum kita buktikan mana yang benar “, tegas Akson dengan nada tinggi seakan menantang.
Lebih lanjut ,Andri Asharianto,S.H. selaku Advokasi dari LSM Gerak Indonesia menyayangkan sikap dari Advokad Akson yang menjadi beking leasing WOM Finance dan mengintervensi puluhan LSM dan ormas untuk adu kekuatan.
” Kita sebagai kontrol Sosial Masyarakat harusnya bisa bersinergi bukan malah Advokad yang paham hukum dan praktisi hukum menjadi Beking Leasing sekaligus sebagai pimpinan preman jalanan yang merampas kendaraan di jalan dengan cara premanisme jelas melanggar hukum dan sudah menjadi Intruksi Presiden dan Kapolri untuk berantas premanisme”, tegas Andri Asharianto,S.H.(Ren)

