Ponorogo, rednews.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo menerima aduan 53 KK warga Desa Gajah, Sambit. Aduan itu terkait realisasi penerbitan SHM tanah milik mereka.
Perwakilan warga, Panut (57) menemukan permasalahan itu bermula bencana tanah longsor tahun 1992 di Dusun Jrankah, Desa Gajah, Sambit. Kemudian, dengan alasan keamanan warga akhirnya warga direlokasi ke Gunung Gede, Desa Cepoko, Ngrayun.
“Masyarakat yang sudah dipindah Pemkab ini, sejak 1992 sampai sekarang belum dapat SHM atas tanah tersebut,” ungkap Panut kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Panut menambahkan pihaknya sebenarnya sudah menyerahkan permasalahan ini ke Pemkab Ponorogo. Namun hingga 30 tahun berlalu, kejelasan sertifikat tanah mereka belum ada.
“Lahan di lokasi awal saat ini sudah dipakai Perhutani. Sebagian sisa lahan baru diolah, padahal warga bergantung dari hasil pertanian,” tutur Panut.
Dari semula 85 KK sekarang menjadi 53 KK yang tinggal di Gunung Gede, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun. Panut bersama 52 KK lain berharap, permasalahan ini cepat selesai dengan diterbitkan SHM bagi tanah mereka.
“Kami ingin permasalahan tukar guling lahan penduduk dengan Perhutani bisa secepatnya selesai,” harap Panut.
Wakil DPRD Ponorogo, Miseri Effendi mengemukakan setelah adanya aduan masyarakat pihaknya akan membentuk tim untuk mengawal dan menargetkan tahun 2023 ini selesai.
“Perlu kerjasama semua instansi terkait. Undang tomas, Kades, Perhutani, BPN, dan kawan-kawan eksekutif sesuai leading sector,” ungkap Miseri.
Menurut Miseri inti permasalahan warga adalah SHM. Sebab, tanah mereka yang sebelumnya sudah dipergunakan oleh Perhutani.
“Sebelumnya mereka warga Kecamatan Sambit. Sekarang warga Ngrayun. Identitas dan domisili baru tidak linier akhirnya muncul persoalan program, bansos dan lain-lain,” papar Miseri
Miseri berjanjin bakal memberi perhatian khusus. Agar masalah ini tuntas. Hasil akhir yang diharapan adalah SHM terbit bagi mereka.
“Karena lahan yang ditinggali sudah ditanami pinus sudah produktif dan memberikan kontribusi pendapatan untuk Perhutani. Mereka harus punya kepastian hukum terkait SHM,” Miseri mengharapakan.(HIN/DPRD/ADV)

