Dinas Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Cukai

PONOROGO rednews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo gelar sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal,  Bertempat di Gedung KORPRI Ponorogo, Kamis, (24/11/2022). sosialisasi kali ini sudah yang ke tiga kalinya .Giat tersebut dihadiri Joni Widarto Kepala Dinas Satpol PP, Yohanes Bea Cukai Madiun, Ipda Agus Supriyanto Kanit Tipiter Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri,  Forpimka Kecamatan Ponorogo, masyarakat dan segenap undangan yang hadir.

Joni Widarto  Kepala Satpol PP Ponorogo, mengatakan, dalam sosialisasi tersebut yang disasar warga di Kecamatan Ponorogo khususnya para pedagang, penjual kelontong, Staf Kecamatan, Polsek, Koramil dan Lurah se kecamatan Ponorogo.

Menurutnya hal tersebut merupakan sosialisasi ketiga yang diikuti oleh Kecamatan Kota (Ponorogo), Polsek, Koramil, lurah, pengusaha toko kelontong, dan lainnya yang berhubungan dengan cukai.,” Adapun tujuan sosialisasi ini untuk membangun sinergitas, kolaborasi, dan merupakan amanat dari Bea Cukai, terkait peredaran cukai rokok ilegal,” Katanya.

Masih menurut Joni, sosialisasi yang dilakukan merupakan amanat bea yang cukup besar. Dan 10% nya adalah penegakan undang-undang. Karena konsumen kita masyarakat Ponorogo.” Jadi kita berikan sosialisasi, edukasi kepada semua elemen masyarakat,” imbuh mantan Lurah Banyudono, Kecamatan Ponorogo itu.

Selain  sosialisasi rokok ilegal,   sangat banyak sekali tugas Satpol PP sebagai penegak Perda. Dan diakui, misi yang diemban Satpol PP sangat berat yang diibaratkan oleh Joni, sebagai mission impossible.

Sementara itu Joni mengatalan, dak rokok ilegal saja, tapi penegakan Perda. Mulai dari PBB, IMB da kos-kosan. Semua diserahkan ke kita, semacam  mission impossible. Dukungan media sangat kita perlukan karena dana kita cukup besar yaitu Rp 1,3 miliar,” lanjutnya.

Dalam sosialisasi selalu ditekankan perspektif  hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk imbas atau sanksi hukumnya. Maka dari itu selalu melibatkan  aparat penegak hukum (APH) yakni Polisi, Kejari dan Bea Cukai Madiun. Diakui Joni, untuk sosialisasi semacam itu memang membutuhkan dana yang cukup besar, sekali even membutuhkan dana sebesar Rp 51 juta. Sebab partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam sosialisasi ini. “Imbauan kami adalah toko-toko selalu diundang, karena kita punya tanggung jawab Rp 51 juta sekali even. Karena untuk memberantas rokok ilegal ini tidak mungkin Satpol PP saja, tapi partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saat ini dari 8 unit pabrik rokok, dan 6 penyalur rokok eceran besar, Kabupaten Ponorogo berhasil menyerap sebesar Rp100 miliar. Dari dana tersebut dikembalikan lagi sebesar Rp 23 miliar yang dikelola oleh Satpol PP. ( Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *